Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, bukti kepatuhan pajak menjadi syarat bagi Anda yang ingin meminta layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan. Beleid ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No.54/2018.
“Untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi … , perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2019).
KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status WP. Adapun keterangan status WP berisi informasi yang diberikan oleh dirjen pajak.
Dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2019 ini, ada 6 jenis layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan yang harus melalui proses KSWP.
KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, KSWP secara elektronik juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak.
Keenam layanan publik itu adalah pertama, pemberian Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). SIP3MI merupakan izin tertulis yang diberikan menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Kedua, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Adapun RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ketiga, penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS) Lintas Provinsi). SIU-LPTKS merupakan izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Keempat, penerbitan Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri atau izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.
Kelima, penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). PJK3 adalah perusahaan yang membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penunjukan Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Lembaga audit itu merupakan badan hukum yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
Sebagai informasi, keterangan status WP memuat status valid atau tidak valid. Status valid diberikan jika WP memenuhi dua ketentuan. Pertama, nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi DJP.
Kedua, WP telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika memuat status valid, permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. Namun, jika memuat status tidak valid karena tidak memenuhi dua syarat tersebut, proses tidak bisa dilanjutkan.
“Permohonan layanan publik tertentu … dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh keterangan status WP yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.