PEREKONOMIAN INDONESIA

Airlangga Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif pada Kuartal I/2021

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 16:08 WIB
Airlangga Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif pada Kuartal I/2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 akan tumbuh positif pada kisaran 1,6% hingga 2,1%.

Airlangga mengatakan kuartal I/2021 akan membalik posisi Indonesia setelah mengalami kontraksi dalam tiga kuartal berturut-turut akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, tren perbaikan kinerja ekonomi yang terjadi pada kuartal IV/2020 akan berlanjut pada kuartal I/2021.

"Pada 2021, target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5%, dan kami berharap masih ada pertumbuhan positif di kuartal I rangenya 1,6%-2,1%," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Airlangga mengatakan pemerintah tetap menggunakan instrumen APBN untuk memulihkan perekonomian nasional. Pekerjaan rumah (PR) pertamanya adalah memperbaiki daya beli masyarakat agar konsumsi rumah tangga meningkat.

Konsumsi rumah tangga menjadi perhatian karena kontribusinya yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal I/2021, dia menargetkan konsumsi rumah tangga akan tumbuh berkisar 1,3% hingga 1,8%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah juga akan terus digenjot pada kuartal I/2021. Biasanya, pertumbuhan konsumsi pemerintah pada awal tahun hanya 3% hingga 4%. Namun, Airlangga berharap konsumsi pada kuartal I/2021 bisa tumbuh antara 4% hingga 5%.

Baca Juga:
Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Selain itu, Airlangga juga berharap komponen pengeluaran lain yang menjadi pendorong pertumbuhan ikut membaik tahun ini, yakni investasi serta ekspor dan impor. "Tentu ekspor dan impor yang kurang berimbang tahun lalu menjadi PR pemerintah," ujarnya.

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 mengalami kontraksi 2,07% akibat pandemi Covid-19 atau terburuk sejak krisis moneter pada 1998. Kondisi itu juga terjadi pada hampir semua negara di dunia, kecuali China dan Vietnam. Simak ‘Pertama Sejak Krismon, Pertumbuhan Ekonomi 2020 Minus 2,07%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 24 September 2024 | 16:36 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN