KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Minyak Goreng Bersubsidi Bisa Dibeli Masyarakat Miskin-Kaya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:30 WIB
Airlangga: Minyak Goreng Bersubsidi Bisa Dibeli Masyarakat Miskin-Kaya

Pedagang pengecer melayani pembelian minyak goreng curah di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022). Sebagian warga memilih untuk beralih ke minyak goreng curah yang harganya jauh lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penyaluran subsidi minyak goreng curah tidak akan dilakukan dengan skema tertutup atau dikhususkan untuk masyarakat miskin. Artinya, semua kelompok ekonomi dapat memperoleh minyak goreng curah bersubsidi.

Menurut Airlangga, di tengah kenaikan harga saat ini masyarakat dengan kelas ekonomi apapun bebas mengakses minyak goreng subsidi atau premium.

"Pemerintah mempersiapkan masyarakat untuk memilih. Kalau kemasan premium [beli] ke modern market dan lainnya. Kalau beli yang curah silakan ke pasar tradisional ke pembelian minyak goreng dalam format curah," ujar Airlangga dalam media briefing dengan para media di Kantor Kemenko Perekonomian, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Airlangga menegaskan subsidi minyak goreng curah yang diberikan pemerintah kali ini merupakan bentuk subsidi produk yang sifatnya nonreguler.

Kata Airlangga, pemerintah hingga saat ini telah menggelontorkan banyak program untuk masyarakat miskin yakni dalam bentuk perlindungan sosial, seperti program keluarga harapan (PKH) hingga pemberian sembako untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

"Subsidi ini [minyak goreng curah] produk. Pemerintah sudah punya program perlindungan sosial, keluarga penerima manfaat 18,8 juta, sembako 10 juta, program reguler. Sedangkan ini [subsidi minyak goreng curah] adalah program nonreguler," kata Airlangga.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski demikian, Airlangga memastikan pemerintah akan melihat sejauh mana program subsidi minyak goreng curah ini berjalan. Pihaknya akan mengevaluasi setiap 2 minggu untuk memastikan program ini efektif untuk harga dan pasokan minyak goreng.

"Pemerintah akan melihat apakah disparitas ini temporary atau terus-menerus, akan kita kalibrasi," ucap Airlangga.

Di sisi lain Airlangga menerangkan tujuan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng curah agar harga terkendali di Rp14.000 per liter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN