SRI LANKA

Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 11:24 WIB
Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka berharap agar Parlemen segera mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan pada Agustus 2017. RUU tersebut bertujuan untuk memperluas basis pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera menuturkan RUU tersebut rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2018. Saat ini, RUU masih dalam pembahasan dengan kelompok industri dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jika saran-saran yang diberikan oleh kelompok industri dan pemangku kepentingan rasional dan dapat diterima, maka perubahan tersebut akan dimasukkan dalam tahap komite atau pembahasan ketiga di Parlemen,” ungkapnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang lama, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan di luar negeri dibebaskan dari membayar pajak. Samaraweera mengatakan aturan tersebut juga masih diterapkan dalam RUU Pajak Penghasilan yang baru, namun ia akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rinciannya.

Revisi yang diajukan secara keseluruhan adalah untuk menaikkan pajak langsung yakni pajak atas keuntungan investasi dan penghasilan kerja dari 20% menjadi 40% dari total pendapatan. Adapun untuk pajak tidak langsung yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk saat ini ditetapkan sebesar 80% dari pendapatan.

Samaraweera menambahkan dalam RUU Pajak Penghasilan tersebut juga diusulkan agar setiap orang yang berusia di atas 18 tahun harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terlepas dari apakah mereka harus membayar pajak atau tidak.

Baca Juga:
Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Sementara itu, dilansir dalam economynext.com, Menteri Keuangan untuk negara bagian Eran Wickramaratne mengatakan wajib pajak serta pejabat Inland Revenue memiliki waktu sampai paruh kedua tahun 2018 untuk mengenal dan memahami Undang-Undang baru tersebut.

Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan pajak atas keuntungan invetasi, DDTC Academy menggelar practical course yang mengangkat tema Pajak atas Kegiatan Usaha dan Investasi Batch 3 yang akan diadakan pada 8 Agustus 2017, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5.

Kursus ini didesain untuk para individu dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha atau investasi seperti investasi di bidang properti dan saham-saham untuk jangka panjang dan menghasilkan pendapatan investasi seperti penghasilan sewa, dividen, dan bunga, yang dapat berasal dari Indonesia atau luar negeri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian