SRI LANKA

Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 11:24 WIB
Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka berharap agar Parlemen segera mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan pada Agustus 2017. RUU tersebut bertujuan untuk memperluas basis pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera menuturkan RUU tersebut rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2018. Saat ini, RUU masih dalam pembahasan dengan kelompok industri dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jika saran-saran yang diberikan oleh kelompok industri dan pemangku kepentingan rasional dan dapat diterima, maka perubahan tersebut akan dimasukkan dalam tahap komite atau pembahasan ketiga di Parlemen,” ungkapnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang lama, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan di luar negeri dibebaskan dari membayar pajak. Samaraweera mengatakan aturan tersebut juga masih diterapkan dalam RUU Pajak Penghasilan yang baru, namun ia akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rinciannya.

Revisi yang diajukan secara keseluruhan adalah untuk menaikkan pajak langsung yakni pajak atas keuntungan investasi dan penghasilan kerja dari 20% menjadi 40% dari total pendapatan. Adapun untuk pajak tidak langsung yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk saat ini ditetapkan sebesar 80% dari pendapatan.

Samaraweera menambahkan dalam RUU Pajak Penghasilan tersebut juga diusulkan agar setiap orang yang berusia di atas 18 tahun harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terlepas dari apakah mereka harus membayar pajak atau tidak.

Baca Juga:
Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Sementara itu, dilansir dalam economynext.com, Menteri Keuangan untuk negara bagian Eran Wickramaratne mengatakan wajib pajak serta pejabat Inland Revenue memiliki waktu sampai paruh kedua tahun 2018 untuk mengenal dan memahami Undang-Undang baru tersebut.

Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan pajak atas keuntungan invetasi, DDTC Academy menggelar practical course yang mengangkat tema Pajak atas Kegiatan Usaha dan Investasi Batch 3 yang akan diadakan pada 8 Agustus 2017, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5.

Kursus ini didesain untuk para individu dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha atau investasi seperti investasi di bidang properti dan saham-saham untuk jangka panjang dan menghasilkan pendapatan investasi seperti penghasilan sewa, dividen, dan bunga, yang dapat berasal dari Indonesia atau luar negeri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN