SRI LANKA

Anggaran Sedang Terpuruk, Negara Ini Pilih Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 09:45 WIB
Anggaran Sedang Terpuruk, Negara Ini Pilih Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka memutuskan untuk menaikkan berbagai tarif pajak mulai dari pajak korporasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan penerimaan negara.

Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremengsihe mengatakan revisi kebijakan pajak diperlukan untuk memperbaiki kondisi anggaran yang saat ini sedang terpuruk.

"Implementasi konsolidasi fiskal melalui peningkatan penerimaan dan rasionalisasi belanja sangat penting pada 2022," katanya seperti dilansir aljazeera.com, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 8% menjadi 12%. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sampai dengan LKR65 miliar atau setara dengan Rp2,6 triliun.

Selanjutnya, tarif pajak korporasi diputuskan untuk naik dari 24% menjadi 30%. Kenaikan tarif baru akan berlaku pada Oktober. Kebijakan tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan hingga LKR52 miliar.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memotong pajak penghasilan (withholding tax) atas gaji karyawan. Tak hanya itu, pengecualian-pengecualian pajak bagi wajib pajak orang pribadi juga dikurangi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Dari sisi belanja, Wickremesinghe menyebut pemerintah akan melakukan pemangkasan berbagai jenis belanja dan merealokasikannya ke program pemulihan ekonomi.

Saat ini, Sri Lanka mengalami krisis terburuknya sejak merdeka dari Inggris pada 1948. Sri Lanka kehabisan cadangan devisa sehingga tidak mampu mengimpor produk-produk esensial mulai dari komoditas pangan, BBM, dan obat-obatan.

Inflasi per Mei 2022 jgua sudah mencapai 39,1% atau lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 29,8%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol