SRI LANKA

Anggaran Sedang Terpuruk, Negara Ini Pilih Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 09:45 WIB
Anggaran Sedang Terpuruk, Negara Ini Pilih Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka memutuskan untuk menaikkan berbagai tarif pajak mulai dari pajak korporasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan penerimaan negara.

Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremengsihe mengatakan revisi kebijakan pajak diperlukan untuk memperbaiki kondisi anggaran yang saat ini sedang terpuruk.

"Implementasi konsolidasi fiskal melalui peningkatan penerimaan dan rasionalisasi belanja sangat penting pada 2022," katanya seperti dilansir aljazeera.com, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 8% menjadi 12%. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sampai dengan LKR65 miliar atau setara dengan Rp2,6 triliun.

Selanjutnya, tarif pajak korporasi diputuskan untuk naik dari 24% menjadi 30%. Kenaikan tarif baru akan berlaku pada Oktober. Kebijakan tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan hingga LKR52 miliar.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memotong pajak penghasilan (withholding tax) atas gaji karyawan. Tak hanya itu, pengecualian-pengecualian pajak bagi wajib pajak orang pribadi juga dikurangi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dari sisi belanja, Wickremesinghe menyebut pemerintah akan melakukan pemangkasan berbagai jenis belanja dan merealokasikannya ke program pemulihan ekonomi.

Saat ini, Sri Lanka mengalami krisis terburuknya sejak merdeka dari Inggris pada 1948. Sri Lanka kehabisan cadangan devisa sehingga tidak mampu mengimpor produk-produk esensial mulai dari komoditas pangan, BBM, dan obat-obatan.

Inflasi per Mei 2022 jgua sudah mencapai 39,1% atau lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 29,8%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?