SRI LANKA

Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:00 WIB
Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Warga mengantre untuk membeli gas rumah tangga pada sebuah distributor di Kolombo, Sri Lanka, pada Rabu (1/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Dinuka Liyanawatte/wsj/NBL).

COLOMBO, DDTCNews – Bea masuk atas sejumlah barang pokok di Sri Langka mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul krisis ekonomi yang makin parah, akibat tingginya utang luar negeri negara tersebut. Bahan pokok yang bea masuknya dinaikkan, antara lain anggur dan keju.

Menteri Keuangan Ali Sabry menyampaikan langkah ini diambil untuk mencegah impor dan menjaga cadangan mata uang asing. Negara kepulauan itu berada di tengah-tengah krisis ekonomi terburuknya sejak merdeka dari Inggris pada 1948 silam.

“Pemerintah sekarang telah membatalkan perizinan untuk sekitar 369 item dan menggantinya dengan pajak yang jauh lebih tinggi,” ujar salah satu sumber seperti dilansir Free Malaysia Today, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Target utama kebijakan ini adalah barang-barang mewah yang sebagian besar tidak dapat diakses masyarakat Sri Lanka. Barang-barang ini banyak digunakan oleh hotel-hotel yang melayani wisatawan asing sebagai sumber pendapatan utama.

Mulai 1 Juni 2022, keju dan yoghurt impor dikenakan pajak baru sebesar 2.000 rupee, sekitar Rp80.617, per kg. Bea atas cokelat juga dinaikkan sebesar 200%.

Pungutan tambahan juga berlaku untuk buah impor. Sementara itu, bea masuk untuk semua minuman beralkohol dan peralatan elektronik digandakan.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pemerintah telah memberlakukan larangan impor yang luas pada Maret 2020. Tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk melestarikan cadangan devisanya. Namun, secara bertahap kebijakan ini bergerak menuju perizinan impor berbasis biaya.

Saat ini, pemerintah mencabut rezim perizinan demi pajak. Larangan impor kendaraan, suku cadang, dan mesin tetap ada. Meskipun beberapa pembatasan impor telah dilonggarkan, importir tidak dapat menemukan dolar AS untuk melakukan pembayaran karena bank komersial telah kehabisan devisa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah