SRI LANKA

Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 07:00 WIB
Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

ILUSTRASI. Kondisi sebuah kendaraan setelah mengalami kecelakaan beruntun di kilometer 49 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

 

COLOMBO, DDTCNews - Sri Lanka punya cara menarik untuk menekan angka kecelakaan di negara tersebut. Negara yang bertetangga dengan India itu bakal mengenakan pajak atas kecelakaan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Lanka Basil Rajapaksa mengatakan pengenaan pajak atas kecelakaan dan kebijakan-kebijakan lainnya mampu menurunkan defisit anggaran menjadi 8,8% dari PDB, lebih rendah dari defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 11,1%.

"Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan. Melalui kebijakan ini, jumlah kecelakaan diharapkan berkurang," ujar Rajapaksa, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Perlu diketahui, jalanan Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terdapat lebih dari 3.000 korban jiwa dan 25.000 orang yang mengalami luka akibat kecelakaan kendaraan bermotor di Sri Lanka.

Pada tahun depan, Sri Lanka juga berencana untuk mengenakan pajak tambahan (surcharge tax) dengan tarif sebesar 25% atas perusahaan dengan penghasilan di atas LKR2 miliar atau Rp140,3 miliar.

Pajak tambahan hanya akan dikenakan sekali saja pada tahun 2022 dan akan dikenakan berdasarkan pada penghasilan yang diperoleh perusahaan pada tahun pajak 2020/2021.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tak hanya itu, Sri Lanka juga berencana untuk memungut social security tax dengan tarif sebesar 2,5% atas perusahaan dengan omzet di atas LKR120 juta.

Mengenai PPN, Sri Lanka berencana untuk meningkatkan tarif PPN khusus atas jasa keuangan dari 15% menjadi 18%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol