SRI LANKA

Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 07:00 WIB
Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

ILUSTRASI. Kondisi sebuah kendaraan setelah mengalami kecelakaan beruntun di kilometer 49 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

 

COLOMBO, DDTCNews - Sri Lanka punya cara menarik untuk menekan angka kecelakaan di negara tersebut. Negara yang bertetangga dengan India itu bakal mengenakan pajak atas kecelakaan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Lanka Basil Rajapaksa mengatakan pengenaan pajak atas kecelakaan dan kebijakan-kebijakan lainnya mampu menurunkan defisit anggaran menjadi 8,8% dari PDB, lebih rendah dari defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 11,1%.

"Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan. Melalui kebijakan ini, jumlah kecelakaan diharapkan berkurang," ujar Rajapaksa, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlu diketahui, jalanan Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terdapat lebih dari 3.000 korban jiwa dan 25.000 orang yang mengalami luka akibat kecelakaan kendaraan bermotor di Sri Lanka.

Pada tahun depan, Sri Lanka juga berencana untuk mengenakan pajak tambahan (surcharge tax) dengan tarif sebesar 25% atas perusahaan dengan penghasilan di atas LKR2 miliar atau Rp140,3 miliar.

Pajak tambahan hanya akan dikenakan sekali saja pada tahun 2022 dan akan dikenakan berdasarkan pada penghasilan yang diperoleh perusahaan pada tahun pajak 2020/2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tak hanya itu, Sri Lanka juga berencana untuk memungut social security tax dengan tarif sebesar 2,5% atas perusahaan dengan omzet di atas LKR120 juta.

Mengenai PPN, Sri Lanka berencana untuk meningkatkan tarif PPN khusus atas jasa keuangan dari 15% menjadi 18%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?