SRI LANKA

Berkat Reformasi Pajak, Negara ini Dapat Pinjaman US$3 Miliar dari IMF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
Berkat Reformasi Pajak, Negara ini Dapat Pinjaman US$3 Miliar dari IMF

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyetujui untuk memberikan pinjaman senilai US$3 miliar untuk Sri Lanka setelah negara bersangkutan melakukan reformasi regulasi di bidang perpajakan.

Direktur IMF Kristalina Georgieva menyebut pemerintah Sri Lanka harus memanfaatkan momentum reformasi regulasi perpajakan tersebut untuk memulihkan kembali anggaran fiskal bersamaan dengan diberikannya pinjaman oleh IMF.

“Momentum reformasi perpajakan secara progresif harus dijaga. Reformasi administrasi perpajakan, pendanaan publik, dan penggunaan anggaran adalah hal yang penting,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk diketahui, Sri Lanka dilanda krisis perekonomian sejak 2019 hingga sekarang. Angka inflasi di negara tersebut bahkan sempat tembus hingga 50%. Sementara itu, utang negara mencapai angka US$68,9 miliar per September 22.

Salah satu penyebab dari krisis ekonomi itu adalah sistem perpajakan. Pada 2019, mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa banyak memberikan pemotongan tarif pajak yang signifikan. Hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan penerimaan negara.

Akibat dari penerimaan negara yang tidak stabil ditambah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, harga barang naik dan utang luar negeri Sri Lanka makin tinggi. Beberapa utang tersebut bahkan gagal untuk dibayar (default on debt).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kondisi ekonomi yang memburuk itu mendorong pemerintah Sri Lanka untuk mencari pendanaan. Sejak Mei 2022, pemerintah Sri Lanka sudah melakukan negosiasi dengan IMF untuk mendapatkan pendanaan tersebut.

Salah satu syarat yang diberikan IMF kepada pemerintah Sri Lanka ialah dengan melakukan reformasi perpajakan di Sri Lanka. Pemerintah Sri Lanka sepakat dan melakukan reformasi perpajakan pada September 2022.

Reformasi tersebut meliputi perubahan sistem perpajakan untuk PPh orang pribadi secara progresif, memperluas basis PPh badan dan PPN. Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe juga sepakat untuk menaikkan tarif PPN dari 12% menjadi 15% pada Agustus 2022.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan adanya reformasi perpajakan tersebut, IMF akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman sejumlah US$3 miliar. Presiden Sri Lanka mengucapkan terima kasih kepada IMF atas pemberian pinjaman tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada IMF yang telah menyetujui Sri Lanka atas program pinjaman,” cuit Ranil melalui akun @RW_UNP. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP