SRI LANKA

Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Polisi berjaga-jaga pada Kamis (21/07/2022) setelah protes berlangsung dekat kediaman resmi presiden di Kolombo, Sri Lanka, di tengah krisis ekonomi yang mendera negara tersebut. (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/UYU)
 

KOLOMBO, DDTCNews - Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe mengatakan pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan untuk menekan ketimpangan.

Wickremesinghe mengatakan ketimpangan antara rumah tangga kaya dan miskin kian melebar dalam 1 dekade terakhir. Hal ini mengakibatkan masyarakat miskin kian rentan.

"Artinya kita memerlukan pajak yang lebih besar, termasuk pajak kekayaan. Pemerintah harus mempertimbangkan langkah tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sosial," ujar Wickremesinghe, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Tanpa penerimaan pajak yang lebih tinggi, belanja negara hanya akan habis untuk belanja pegawai. Saat ini, tercatat 86% dari penerimaan pajak hanya digunakan untuk upah dan pensiun pegawai negeri.

Untuk diketahui, Pemerintah Sri Lanka tercatat banyak mengeluarkan kebijakan penerimaan pajak sejak Wickremesinghe menjabat sebagai presiden menggantikan Gotabaya Rajapaksa.

Sejak 12 Mei 2022, Sri Lanka memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 8% menjadi 12%. Sebelumnya, Rajapaksa sempat menurunkan tarif PPN dari 15% ke 8% pada Desember 2019. Penurunan tarif PPN oleh Rajapaksa ditengarai menjadi penyebab krisis ekonomi di Sri Lanka saat ini.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Tarif pajak korporasi juga diputuskan naik dari 24% menjadi 30%. Tarif terbaru tersebut berlaku atas penghasilan yang diperoleh korporasi sejak Oktober 2022.

Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memotong withholding tax atas upah pegawai. Pengecualian-pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga dikurangi.

Seluruh reformasi pajak dan kebijakan fiskal secara umum oleh pemerintahan Wickremesinghe akan menjadi modal bagi Sri Lanka untuk menarik pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah