SRI LANKA

Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Polisi berjaga-jaga pada Kamis (21/07/2022) setelah protes berlangsung dekat kediaman resmi presiden di Kolombo, Sri Lanka, di tengah krisis ekonomi yang mendera negara tersebut. (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/UYU)
 

KOLOMBO, DDTCNews - Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe mengatakan pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan untuk menekan ketimpangan.

Wickremesinghe mengatakan ketimpangan antara rumah tangga kaya dan miskin kian melebar dalam 1 dekade terakhir. Hal ini mengakibatkan masyarakat miskin kian rentan.

"Artinya kita memerlukan pajak yang lebih besar, termasuk pajak kekayaan. Pemerintah harus mempertimbangkan langkah tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sosial," ujar Wickremesinghe, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tanpa penerimaan pajak yang lebih tinggi, belanja negara hanya akan habis untuk belanja pegawai. Saat ini, tercatat 86% dari penerimaan pajak hanya digunakan untuk upah dan pensiun pegawai negeri.

Untuk diketahui, Pemerintah Sri Lanka tercatat banyak mengeluarkan kebijakan penerimaan pajak sejak Wickremesinghe menjabat sebagai presiden menggantikan Gotabaya Rajapaksa.

Sejak 12 Mei 2022, Sri Lanka memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 8% menjadi 12%. Sebelumnya, Rajapaksa sempat menurunkan tarif PPN dari 15% ke 8% pada Desember 2019. Penurunan tarif PPN oleh Rajapaksa ditengarai menjadi penyebab krisis ekonomi di Sri Lanka saat ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tarif pajak korporasi juga diputuskan naik dari 24% menjadi 30%. Tarif terbaru tersebut berlaku atas penghasilan yang diperoleh korporasi sejak Oktober 2022.

Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memotong withholding tax atas upah pegawai. Pengecualian-pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga dikurangi.

Seluruh reformasi pajak dan kebijakan fiskal secara umum oleh pemerintahan Wickremesinghe akan menjadi modal bagi Sri Lanka untuk menarik pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?