KEUANGAN NEGARA

Agustus 2017, Defisit Anggaran Capai 1,65%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 10:22 WIB
Agustus 2017, Defisit Anggaran Capai 1,65%

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran hingga Agustus 2017 sudah mencapai 1,65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp224,3 triliun. Menurutnya defisit anggaran saat ini masih jauh lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 2,09% terhadap PDB.

"Defisit itu muncul karena penerimaan perpajakan yang baru mencapai Rp780,03 triliun atau 53% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.472,4 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak dalam negeri baru sekitar Rp755,81 triliun atau 52,6% dari target," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/9).

Meski begitu, dia mengakui realisasi penerimaan perpajakan pada periode sama tahun lalu hanya Rp711,4 triliun atau 46% dari target. Angka itu terkomposisi atas penerimaan pajak dalam negeri sekitar Rp689,1 triliun atau 45,8% dari target meskipun ada program pengampunan pajak pada saat itu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Walaupun realisasi penerimaan perpajakan baru sekitar setengah target, Sri Mulyani optimis angka itu bisa semakin meningkat menjelang akhir tahun. Mengingat, tren penerimaan perpajakan sangat meningkat pesat pada akhir tahun, serta penyerapan belanja pemerintah juga akan berdampak tinggi pada triwulan ketiga dan keempat.

"Kami teruss mengevaluasi profil penerimaan dan melakukan extra effort untuk naikkan penerimaan. Kami juga tetap berupaya untuk menjaga kinerja APBN agar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," paparnya.

Adapun, Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan penyerapan belanja pemerintah hingga akhir Agustus 2017 baru mencapai Rp695,6 triliun atau 50,9% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017.

Pemerintah khususnya Ditjen Pajak tetap menjalankan berbagai extra effort untuk bisa mengejar tingginya target pajak, sehingga defisit anggaran akan semakin kecil. Pasalnya dalam UU Keuangan Negara, batas defisit anggaran telah ditentukan sebesar 3%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?