PENEGAKAN HUKUM

Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 17:16 WIB
Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

DEPOK, DDTCNews – Penegakan hukum dalam ranah perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Unsur lain harus ikut disentuh penerimaan negara berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penegakan hukum dalam parpajakan harus dibarengi dengan ekstensifikasi agar tercipta suasana keadilan dalam struktur masyarakat.

“Karena berbagai penelitian menunjukkan kalau enforcement itu tidak diikuti dengan ekstensifikasi cenderung menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan kegalauan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kedua aspek ini, menurutnya, penting untuk dilakukan otoritas pajak. Terlebih, akses terhadap data untuk melakukan uji kepatuhan sudah di tangan Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk pertukaran informasi keuangan, baik domestik maupun internasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ini juga melihat otoritas harus lebih friendly kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut terbukti ampuh untuk mengamankan penerimaan bila DJP mau berkaca pada masa lalu.

“Pada 1984,1985, dan 1986 itu ada moratorium pemeriksaan. Namun, aneh bin ajaib itu target penerimaan justru tercapai. Ketika tidak ada pemeriksaan seperti itu, orang kalau tidak di otak-atik, malah lebih patuh dia,” terang Gunadi.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang menyatakan perlu peninjauan ulang proses bisnis DJP terutama dalam aspek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan, menurutnya, sudah bergeser dalam dari nilai idealnya ketika diimplementasikan.

“Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan dari sisi self assessment dan bukan untuk meningkatkan penerimaan. Sekarang kan dibalik-balik, misal syarat keberatan harus bayar 50% dulu. Jadi, ada hal besar yang harus dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan kita,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan