PENEGAKAN HUKUM

Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 17:16 WIB
Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

DEPOK, DDTCNews – Penegakan hukum dalam ranah perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Unsur lain harus ikut disentuh penerimaan negara berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penegakan hukum dalam parpajakan harus dibarengi dengan ekstensifikasi agar tercipta suasana keadilan dalam struktur masyarakat.

“Karena berbagai penelitian menunjukkan kalau enforcement itu tidak diikuti dengan ekstensifikasi cenderung menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan kegalauan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kedua aspek ini, menurutnya, penting untuk dilakukan otoritas pajak. Terlebih, akses terhadap data untuk melakukan uji kepatuhan sudah di tangan Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk pertukaran informasi keuangan, baik domestik maupun internasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ini juga melihat otoritas harus lebih friendly kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut terbukti ampuh untuk mengamankan penerimaan bila DJP mau berkaca pada masa lalu.

“Pada 1984,1985, dan 1986 itu ada moratorium pemeriksaan. Namun, aneh bin ajaib itu target penerimaan justru tercapai. Ketika tidak ada pemeriksaan seperti itu, orang kalau tidak di otak-atik, malah lebih patuh dia,” terang Gunadi.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang menyatakan perlu peninjauan ulang proses bisnis DJP terutama dalam aspek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan, menurutnya, sudah bergeser dalam dari nilai idealnya ketika diimplementasikan.

“Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan dari sisi self assessment dan bukan untuk meningkatkan penerimaan. Sekarang kan dibalik-balik, misal syarat keberatan harus bayar 50% dulu. Jadi, ada hal besar yang harus dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan kita,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen