Ilustrasi gedung DJP.
DEPOK, DDTCNews – Penegakan hukum dalam ranah perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Unsur lain harus ikut disentuh penerimaan negara berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penegakan hukum dalam parpajakan harus dibarengi dengan ekstensifikasi agar tercipta suasana keadilan dalam struktur masyarakat.
“Karena berbagai penelitian menunjukkan kalau enforcement itu tidak diikuti dengan ekstensifikasi cenderung menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan kegalauan di masyarakat,” tegasnya.
Kedua aspek ini, menurutnya, penting untuk dilakukan otoritas pajak. Terlebih, akses terhadap data untuk melakukan uji kepatuhan sudah di tangan Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk pertukaran informasi keuangan, baik domestik maupun internasional.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ini juga melihat otoritas harus lebih friendly kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut terbukti ampuh untuk mengamankan penerimaan bila DJP mau berkaca pada masa lalu.
“Pada 1984,1985, dan 1986 itu ada moratorium pemeriksaan. Namun, aneh bin ajaib itu target penerimaan justru tercapai. Ketika tidak ada pemeriksaan seperti itu, orang kalau tidak di otak-atik, malah lebih patuh dia,” terang Gunadi.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang menyatakan perlu peninjauan ulang proses bisnis DJP terutama dalam aspek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan, menurutnya, sudah bergeser dalam dari nilai idealnya ketika diimplementasikan.
“Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan dari sisi self assessment dan bukan untuk meningkatkan penerimaan. Sekarang kan dibalik-balik, misal syarat keberatan harus bayar 50% dulu. Jadi, ada hal besar yang harus dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan kita,” tandasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.