PENEGAKAN HUKUM

Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 17:16 WIB
Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

DEPOK, DDTCNews – Penegakan hukum dalam ranah perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Unsur lain harus ikut disentuh penerimaan negara berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penegakan hukum dalam parpajakan harus dibarengi dengan ekstensifikasi agar tercipta suasana keadilan dalam struktur masyarakat.

“Karena berbagai penelitian menunjukkan kalau enforcement itu tidak diikuti dengan ekstensifikasi cenderung menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan kegalauan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kedua aspek ini, menurutnya, penting untuk dilakukan otoritas pajak. Terlebih, akses terhadap data untuk melakukan uji kepatuhan sudah di tangan Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk pertukaran informasi keuangan, baik domestik maupun internasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ini juga melihat otoritas harus lebih friendly kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut terbukti ampuh untuk mengamankan penerimaan bila DJP mau berkaca pada masa lalu.

“Pada 1984,1985, dan 1986 itu ada moratorium pemeriksaan. Namun, aneh bin ajaib itu target penerimaan justru tercapai. Ketika tidak ada pemeriksaan seperti itu, orang kalau tidak di otak-atik, malah lebih patuh dia,” terang Gunadi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang menyatakan perlu peninjauan ulang proses bisnis DJP terutama dalam aspek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan, menurutnya, sudah bergeser dalam dari nilai idealnya ketika diimplementasikan.

“Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan dari sisi self assessment dan bukan untuk meningkatkan penerimaan. Sekarang kan dibalik-balik, misal syarat keberatan harus bayar 50% dulu. Jadi, ada hal besar yang harus dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan kita,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN