ADMINISTRASI PAJAK

Agar Tak Kena Denda, PKP Perlu Hati-Hati Bedakan Kode Faktur 04 dan 05

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 November 2022 | 09:00 WIB
Agar Tak Kena Denda, PKP Perlu Hati-Hati Bedakan Kode Faktur 04 dan 05

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berhati-hati dalam mencantumkan kode faktur 04 dan 05 ketika membuat faktur pajak.

Kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sesuai dengan Pasal 8A UU PPN, sedangkan kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A UU PPN.

"Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain antara lain PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN, PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 tentang Nilai Lain Sebagai DPP, dan PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Selanjutnya antara lain PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian.

Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu untuk menentukan PPN antara lain PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, terdapat pula PMK 67/2022 tentang Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan PMK 71/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.

Faktur pajak harus diisi dengan kode faktur yang sesuai agar faktur memenuhi persyaratan formal. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan Pasal 5 PER-03/PJ/2022.

Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah faktur pajak yang tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yakni sanksi denda sebesar 1% dari DPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan