KEBIJAKAN FISKAL

Agar Efisien, Kemenkeu Jaga Cost of Collection di Bawah 1 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 13:30 WIB
Agar Efisien, Kemenkeu Jaga Cost of Collection di Bawah 1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya menjaga biaya operasional untuk pengumpulan pendapatan negara (cost of collection) tetap rendah.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara memang sempat di atas 1%. Namun sejak 2023, pemerintah menjaga agar rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara bisa di bawah 1%.

"Cost of collection yang merupakan rasio biaya operasional DJP, DJBC, dan DJA terhadap pendapatan negara, terlihat bahwa rasionya relatif rendah di bawah 1% pada 3 tahun terakhir," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Thomas mengatakan target pendapatan negara terus mengalami kenaikan setiap tahun. Meski demikian, pemerintah melalui langkah-langkah efisiensi berupaya menjaga biaya operasional untuk pengumpulan penerimaan tersebut tetap rendah.

Pada 2025, pemerintah menganggarkan Rp24,64 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara. Angka ini terdiri atas pagu anggaran Rp2,39 triliun dan atribusi dari program dukungan manajemen Rp22,25 triliun untuk membiayai 152 output kegiatan.

Di sisi lain, target pendapatan negara pada postur negara RAPBN 2025 adalah Rp3.005,1 triliun atau setara 12,32% PDB. Apabila disandingkan, rasio biaya operasional terhadap pendapatan negara sebesar 0,82%, sedikit naik dari tahun ini 0,76%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia menjelaskan Kemenkeu telah merancang sejumlah strategi optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), strategi yang disiapkan antara lain penguatan implementasi coretax administration system, serta pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, DJP akan mengupayakan kebijakan pajaknya compatible dengan sistem digital dan sistem perpajakan global, memberikan insentif fiskal untuk akselerasi investasi, mengoptimalkan kegiatan joint program, serta menata organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

Setelahnya di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), akan dilakukan penguatan CEISA, pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, serta penguatan layanan ekspor-impor.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Adapun di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Ditjen Anggaran (DJA), Thomas menyebut Kemenkeu merencanakan reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system (ABS) dan Simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan UU PNBP.

"Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja