KEBIJAKAN FISKAL

Agar Efisien, Kemenkeu Jaga Cost of Collection di Bawah 1 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 13:30 WIB
Agar Efisien, Kemenkeu Jaga Cost of Collection di Bawah 1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya menjaga biaya operasional untuk pengumpulan pendapatan negara (cost of collection) tetap rendah.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara memang sempat di atas 1%. Namun sejak 2023, pemerintah menjaga agar rasio biaya operasional terhadap penerimaan negara bisa di bawah 1%.

"Cost of collection yang merupakan rasio biaya operasional DJP, DJBC, dan DJA terhadap pendapatan negara, terlihat bahwa rasionya relatif rendah di bawah 1% pada 3 tahun terakhir," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Thomas mengatakan target pendapatan negara terus mengalami kenaikan setiap tahun. Meski demikian, pemerintah melalui langkah-langkah efisiensi berupaya menjaga biaya operasional untuk pengumpulan penerimaan tersebut tetap rendah.

Pada 2025, pemerintah menganggarkan Rp24,64 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara. Angka ini terdiri atas pagu anggaran Rp2,39 triliun dan atribusi dari program dukungan manajemen Rp22,25 triliun untuk membiayai 152 output kegiatan.

Di sisi lain, target pendapatan negara pada postur negara RAPBN 2025 adalah Rp3.005,1 triliun atau setara 12,32% PDB. Apabila disandingkan, rasio biaya operasional terhadap pendapatan negara sebesar 0,82%, sedikit naik dari tahun ini 0,76%.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Dia menjelaskan Kemenkeu telah merancang sejumlah strategi optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), strategi yang disiapkan antara lain penguatan implementasi coretax administration system, serta pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, DJP akan mengupayakan kebijakan pajaknya compatible dengan sistem digital dan sistem perpajakan global, memberikan insentif fiskal untuk akselerasi investasi, mengoptimalkan kegiatan joint program, serta menata organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

Setelahnya di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), akan dilakukan penguatan CEISA, pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, serta penguatan layanan ekspor-impor.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Adapun di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Ditjen Anggaran (DJA), Thomas menyebut Kemenkeu merencanakan reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system (ABS) dan Simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan UU PNBP.

"Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra