PMK 137/2023

AEO Kini Bisa Dapat Perlakuan Kepabeanan Tertentu, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 13:00 WIB
AEO Kini Bisa Dapat Perlakuan Kepabeanan Tertentu, Begini Detailnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan kepabeanan tertentu yang diberikan terhadap Authorized Economic Operator (AEO) kini dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya meliputi perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023. Beleid tersebut akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2024. Berlakunya PMK 136/2023 ini akan sekaligus mencabut beleid AEO terdahulu, yaitu PMK 227/2014.

"Perlakuan kepabeanan tertentu … berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus," demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 227/2014, sebagaimana dikutip pada Rabu (27/12/2023),

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator. Perlakuan kepabeanan bersifat umum tersebut meliputi, tapi tidak terbatas pada, 4 hal. Pertama, diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kedua, mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager. Ketiga, prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC. Keempat, mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu. Perlakuan kepabeanan khusus tersebut setidaknya meliputi 6 hal. Pertama, memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kedua, penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Keempat, prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan. Kelima, pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Keenam, kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian jenis perlakuan tersebut kepabeanan tersebut sebelumnya belum diatur dalam PMK 227/2014. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra