KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Siapkan PP Hingga PMK

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:00 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Siapkan PP Hingga PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyiapkan beragam aturan untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) akan disiapkan sebagai aturan umum. Sementara pengaturan secara lebih perinci akan dilakukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

"Pengaturan Pilar 2 sesuai model rules yang lebih terperinci akan diatur dalam PMK," ujar Mekar, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tak hanya PP dan PMK, ratifikasi P3B melalui penetapan peraturan presiden (perpres) juga akan disiapkan untuk menerapkan ketentuan subject to tax rule (STTR).

"Jadi aturan pelaksanaannya dengan PP dan PMK. Dalam hal ada ratifikasi P3B yang tidak terlalu banyak, akan ada perpres," ujar Mekar.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah menjadi konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha