KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Siapkan PP Hingga PMK

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:00 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Siapkan PP Hingga PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyiapkan beragam aturan untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) akan disiapkan sebagai aturan umum. Sementara pengaturan secara lebih perinci akan dilakukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

"Pengaturan Pilar 2 sesuai model rules yang lebih terperinci akan diatur dalam PMK," ujar Mekar, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya PP dan PMK, ratifikasi P3B melalui penetapan peraturan presiden (perpres) juga akan disiapkan untuk menerapkan ketentuan subject to tax rule (STTR).

"Jadi aturan pelaksanaannya dengan PP dan PMK. Dalam hal ada ratifikasi P3B yang tidak terlalu banyak, akan ada perpres," ujar Mekar.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah menjadi konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?