MALAYSIA

Adobe Limpahkan Beban Pajak ke Pelanggan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2019 | 17:15 WIB
Adobe Limpahkan Beban Pajak ke Pelanggan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Adobe Creative Cloud akan mengenakan pungutan senilai 6% pada layanan digitalnya untuk pengguna di Malaysia. Pungutan tersebut dikenakan untuk menyesuaikan hasil amendemen sales & service tax (SST) yang membuat layanan digital harus dikenakan pajak.

Pungutan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Melalui pemberitahuan resminya, Adobe menyatakan pungutan hanya akan dikenakan untuk pungutan setelah 1 Januari 2020. Hal ini berarti pungutan tersebut tidak mempengaruhi harga dasar langganan saat ini.

“Adobe akan mengenakan SST pada layanan digital mulai 1 Januari 2020. Pajak layanan tersebut dikenakan pada transaksi yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Adobe,” demikian kutipan pemberitahuan dari Adobe, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal ini berarti amendemen SST membuat layanan digital tercakup dalam objek yang dikenai pajak. Lebih lanjut, Adobe menjelaskan untuk pelanggan prabayar tahunan, SST mulai berlaku pada pembaruan langganan berikutnya.

Saat ini, tarif langganan Adobe Creative Cloud untuk semua aplikasi bagi pengguna pribadi dikenai biaya senilai RM236 (setara dengan Rp792.786) per bulan. Namun, apabila pengguna membayar di muka secara penuh untuk satu tahun dikenai biaya senilai RM2.664.

Sementara itu, untuk langganan pascabayar, biaya yang dipatok senilai RM353 per bulan. Dengan demikian, adanya pungutan pajak sebesar 6% akan membuat paket bulanan pascabayar menjadi RM250,16 (setara dengan Rp839.815) per bulan atau naik sebesar RM14,16 (setara Rp47.029) per bulan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Adapun pajak layanan senilai 6% untuk layanan digital telah dikonfirmasi akan diterapkan saat pengumuman Anggaran 2020. Pajak tersebut akan mencakup seluruh layanan digital mulai 1 Januari 2020.

Tidak hanya Adobe, pajak ini juga akan menyasar perusahaan digital lain, termasuk Google dan Facebook. Hal ini membuat beberapa perusahaan layanan digital mengambil langkah serupa dengan yang dilakukan Adobe.

Google pada minggu lalu mengumumkan akan meneruskan beban pajaknya pada pengguna Google G Suite. Melalui surat elektonik, pungutan pajak layanan yang dikenakan sebesar 6% yang dibebankan pada setiap pembelian akan terlihat pada menu billing and payments serta faktur.

Selain G Suite, layanan digital berbayar lainnya seperti pembelian video, musik, dan aplikasi juga akan dikenakan pungutan serupa mulai tahun depan. Selain itu, Google Drive, YouTube Premium dan YouTube Music juga sangat mungkin dikenakan pungutan yang sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?