PROVINSI JAWA BARAT

Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:00 WIB
Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan warga saat meninjau Sodetan Cisangkuy di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat akan melakukan penataan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Caranya, melalui program 'Bapenda Kapendak' yang baru saja diluncurkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda Kapendak merupakan upaya penataan data wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berlangsung 29 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022.

"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," katanya dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ridwan menjelaskan program Bapenda Kapendak dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Warga Jabar pemilik kendaraan bermotor dapat memperbarui status kepemilikan secara mandiri yang dilakukan secara daring.

Melalui penataan basis pajak secara mandiri ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan PKB pada tahun depan. Setoran PKB yang meningkat akan berbanding lurus dengan kemampuan pemprov melakukan pembangunan.

Pasalnya, setoran PKB di Jabar menyumbang 43% terhadap total penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemprov. Saat ini terdapat 22 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di wilayah Jabar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," terangnya.

Selain itu, Kang Emil juga akan menyiapkan aturan khusus bagi warga dan pelaku usaha yang masih tidak patuh dalam urusan pajak daerah. Ketentuan baru tersebut menjadi upaya paksa pemerintah agar kepatuhan membayar pajak meningkat di Jabar.

"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?