ADMINISTRASI PAJAK

ADB Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:36 WIB
ADB Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Presiden ADB Masatsugu Asakawa dalam Southeast Asia Development Symposium yang diadakan ADB, Rabu (21/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) mendorong negara-negara anggotanya untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tengah pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi juga termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan saat ini telah banyak negara berkembang anggota ADB yang memanfaatkan sistem informasi manajemen administrasi penerimaan. Dia meyakini optimalisasi sistem ini mampu meningkatkan penerimaan di tengah situasi sulit akibat pandemi.

“Pengenalan sistem informasi manajemen administrasi penerimaan di banyak negara berkembang anggota ADB mengarah pada peningkatan efisiensi dalam pengarsipan dan pemrosesan pajak serta peningkatan penerimaan pajak," katanya dalam Southeast Asia Development Symposium, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

ADB, sambungnya, telah mengucurkan paket bantuan senilai US$20 miliar atau Rp292,6 triliun untuk mendukung negara anggota mengatasi krisis dan bersiap untuk kenormalan baru. Paket tersebut terdiri atas 3 pilar yang semuanya menggabungkan teknologi digital untuk tujuan efektivitas.

Pilar pertama mencakup pemenuhan alat kesehatan dan kebutuhan selama pandemi. Pilar kedua berupa pendanaan countercyclical untuk melaksanakan program darurat. Pilar ketiga berupa dukungan untuk keberlangsungan sektor swasta, seperti perdagangan, keuangan mikro, serta jaminan untuk bisnis yang kekurangan likuiditas.

Asakawa menilai TIK memainkan peran penting dalam menopang berbagai aktivitas di tengah pandemi. Menurutnya, teknologi digital juga tetap bisa menjadi solusi untuk menjawab tantangan masyarakat walaupun pandemi telah berakhir.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung pernyataan Asakawa tersebut. Selain soal penerimaan, dia menilai pemanfaatan teknologi digital dapat mendorong kebijakan perpajakan suatu negara lebih adil.

"Kita harus memastikan semua negara di seluruh dunia memanfaatkan teknologi digital pada semua bidang, termasuk untuk kebijakan perpajakan yang sehat dan adil," ujarnya.

Sri Mulyani senang ADB memberi perhatian pada isu perpajakan, termasuk membangun regional hub sebagai wadah bagi negara anggota saling berbagi pengetahuan dan memperkuat kerja sama di bidang perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan selalu mendukung inisiatif tersebut, seperti ketika terlibat aktif bersama G20 dan OECD untuk mewujudkan praktik perpajakan global yang baik di semua negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?