KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Kenaikan PTKP, Ini Kata Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 18:59 WIB
Ada Usulan Kenaikan PTKP, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terbuka dengan usulan opsi kebijakan baru dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap usulan baru akan dibahas sebelum revisi UU KUP disahkan. Salah satu usulan yang muncul adalah kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Kita masih menunggu pembahasannya," katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengungkapkan setiap usulan yang muncul dalam proses pembahasan RUU KUP akan menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, usulan yang diakomodasi tentu yang memiliki relevansi dalam proses pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

"Pada prinsipnya usulan-usulan nanti akan dibahas," imbuh Neilmaldrin.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. Simak ‘Sri Mulyani Sebut PTKP Indonesia Tertinggi di Dunia’.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Simak perkembangannya dalam artikel ‘Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan