IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan 3 insentif kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada draf rancangan perpres yang dipublikasikan oleh Otorita IKN, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN berhak mendapatkan biaya pindah, tunjangan kemahalan, dan fasilitas.

"Biaya pindah ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 18 ayat (2) draf rancangan perpres, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Besaran biaya pindah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kemahalan kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di IKN.

"Tunjangan kemahalan ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 19 ayat (2) draf rancangan perpres.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terakhir, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN juga berhak mendapatkan rumah negara atau rumah di IKN. Rumah tersebut dapat berbentuk rumah tapak ataupun rumah susun.

Terdapat pula fasilitas lain selain rumah yang bakal diberikan pemerintah. "Fasilitas lainnya ... adalah fasilitas yang fleksibel, khususnya fasilitas yang bersifat nonmoneter," bunyi Pasal 20 ayat (3) draf rancangan perpres.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan perpres pemindahan lembaga negara beserta ASN dan anggota TNI/Polri ke IKN. Lembaga negara akan dipindahkan ke IKN setiap tahun berdasarkan keppres.

Adapun ASN-ASN yang pindah ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. Rencananya, ASN berkinerja tinggi akan dipindahkan ke IKN terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan