IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan 3 insentif kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada draf rancangan perpres yang dipublikasikan oleh Otorita IKN, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN berhak mendapatkan biaya pindah, tunjangan kemahalan, dan fasilitas.

"Biaya pindah ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 18 ayat (2) draf rancangan perpres, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Besaran biaya pindah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kemahalan kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di IKN.

"Tunjangan kemahalan ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 19 ayat (2) draf rancangan perpres.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Terakhir, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN juga berhak mendapatkan rumah negara atau rumah di IKN. Rumah tersebut dapat berbentuk rumah tapak ataupun rumah susun.

Terdapat pula fasilitas lain selain rumah yang bakal diberikan pemerintah. "Fasilitas lainnya ... adalah fasilitas yang fleksibel, khususnya fasilitas yang bersifat nonmoneter," bunyi Pasal 20 ayat (3) draf rancangan perpres.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan perpres pemindahan lembaga negara beserta ASN dan anggota TNI/Polri ke IKN. Lembaga negara akan dipindahkan ke IKN setiap tahun berdasarkan keppres.

Adapun ASN-ASN yang pindah ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. Rencananya, ASN berkinerja tinggi akan dipindahkan ke IKN terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja