SPANYOL

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Otoritas Ini Bebaskan Bahan Pokok dari PPN

Vallencia | Senin, 02 Januari 2023 | 09:30 WIB
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Otoritas Ini Bebaskan Bahan Pokok dari PPN

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol berencana menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas makanan pokok seperti roti dan susu di tengah tren kenaikan inflasi belakangan ini.

Perdana Menteri Pedro Sánchez mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif kepada masyarakat. Nanti, paket tersebut diberikan kepada masyarakat kelas menengah dan pekerja untuk menghadapi kenaikan biaya hidup, energi, serta makanan.

“Tujuannya adalah untuk melindungi kelas menengah dan pekerja mengingat kenaikan biaya hidup, energi dan makanan,” katanya dikutip dari apnews.com, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain menghapus PPN atas makanan pokok, pemerintah juga berupaya untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya inflasi dan krisis energi melalui beberapa bantuan. Pertama, memangkas tarif PPN atas minyak goreng dan pasta.

Menurut perdana menteri, tarif PPN atas minyak goreng dan pasta yang semula dikenakan sebesar 10% akan diturunkan menjadi 5%. Kedua, perpanjangan periode insentif pajak listrik selama enam bulan lagi.

Ketiga, bantuan tunai senilai €200 untuk masyarakat yang berpenghasilan kurang dari €27.000 setahun. Perdana menteri menyebut bantuan tunai tersebut diperkirakan akan membantu sebanyak 4,2 juta rumah tangga.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, perpanjangan waktu penangguhan penggusuran warga miskin. Sebab, banyak warga yang baru memperbarui kontrak sewa rumahnya dalam enam bulan ke depan. Kelima, perjalanan kereta komuter dan jarak pendek gratis sepanjang tahun 2023 untuk pengguna setia.

Keenam, penambahan transportasi bus kota jarak menengah. Ketujuh, diskon BBM untuk pengemudi truk juga akan dilanjutkan. Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN