SPANYOL

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Otoritas Ini Bebaskan Bahan Pokok dari PPN

Vallencia | Senin, 02 Januari 2023 | 09:30 WIB
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Otoritas Ini Bebaskan Bahan Pokok dari PPN

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol berencana menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas makanan pokok seperti roti dan susu di tengah tren kenaikan inflasi belakangan ini.

Perdana Menteri Pedro Sánchez mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif kepada masyarakat. Nanti, paket tersebut diberikan kepada masyarakat kelas menengah dan pekerja untuk menghadapi kenaikan biaya hidup, energi, serta makanan.

“Tujuannya adalah untuk melindungi kelas menengah dan pekerja mengingat kenaikan biaya hidup, energi dan makanan,” katanya dikutip dari apnews.com, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain menghapus PPN atas makanan pokok, pemerintah juga berupaya untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya inflasi dan krisis energi melalui beberapa bantuan. Pertama, memangkas tarif PPN atas minyak goreng dan pasta.

Menurut perdana menteri, tarif PPN atas minyak goreng dan pasta yang semula dikenakan sebesar 10% akan diturunkan menjadi 5%. Kedua, perpanjangan periode insentif pajak listrik selama enam bulan lagi.

Ketiga, bantuan tunai senilai €200 untuk masyarakat yang berpenghasilan kurang dari €27.000 setahun. Perdana menteri menyebut bantuan tunai tersebut diperkirakan akan membantu sebanyak 4,2 juta rumah tangga.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keempat, perpanjangan waktu penangguhan penggusuran warga miskin. Sebab, banyak warga yang baru memperbarui kontrak sewa rumahnya dalam enam bulan ke depan. Kelima, perjalanan kereta komuter dan jarak pendek gratis sepanjang tahun 2023 untuk pengguna setia.

Keenam, penambahan transportasi bus kota jarak menengah. Ketujuh, diskon BBM untuk pengemudi truk juga akan dilanjutkan. Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan