KOTA PALANGKA RAYA

Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB
Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana merevisi empat pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Pajak Daerah. Revisi diperlukan agar Perda Pajak Daerah dapat lebih sesuai dengan situasi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan usulan revisi tersebut disampaikan Pemkot Palangka Raya karena merasa menemukan beberapa kekurangan.

"Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikan pembahasan terkait dengan perubahan Perda Retribusi. Adapun yang menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda Pajak," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rencana revisi saat ini tengah dibahas antara Bapemperda DPRD dengan Pemkot Palangkaraya. Revisi pertama terjadi pada Pasal 1 untuk menambah 2 ayat.

Pasal 1 Perda Pajak Daerah akan ditambah ayat (90) tentang definisi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yakni batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, serta ayat (91) tentang definisi omzet atau nilai perolehan penjualan.

Menurut Riduanto, penambahan ayat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena perda akan menjadi pedoman pemkot dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Perubahan kedua, pada pasal 14, 84, dan 99. Riduanto tak memerinci rencana perubahan pada pasal 14 dan 84. Namun pada Pasal 99 Perda Pajak Daerah, akan diatur NPOPTKP bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

Dengan ketentuan itu, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berkali 1 kali untuk 1 orang dalam 1 tahun. Misal, ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam 1 tahun karena warisan dari orang tua, berarti 1 objek pajak tidak akan dikenakan pajak, sedangkan yang lainnya tetap harus membayar BPHTB.

"Pada 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD [Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah], sedangkan BPK persepsinya beda," ujarnya dikutip dari kaltengpos.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra