KOTA PALANGKA RAYA

Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB
Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana merevisi empat pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Pajak Daerah. Revisi diperlukan agar Perda Pajak Daerah dapat lebih sesuai dengan situasi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan usulan revisi tersebut disampaikan Pemkot Palangka Raya karena merasa menemukan beberapa kekurangan.

"Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikan pembahasan terkait dengan perubahan Perda Retribusi. Adapun yang menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda Pajak," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rencana revisi saat ini tengah dibahas antara Bapemperda DPRD dengan Pemkot Palangkaraya. Revisi pertama terjadi pada Pasal 1 untuk menambah 2 ayat.

Pasal 1 Perda Pajak Daerah akan ditambah ayat (90) tentang definisi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yakni batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, serta ayat (91) tentang definisi omzet atau nilai perolehan penjualan.

Menurut Riduanto, penambahan ayat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena perda akan menjadi pedoman pemkot dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Perubahan kedua, pada pasal 14, 84, dan 99. Riduanto tak memerinci rencana perubahan pada pasal 14 dan 84. Namun pada Pasal 99 Perda Pajak Daerah, akan diatur NPOPTKP bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

Dengan ketentuan itu, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berkali 1 kali untuk 1 orang dalam 1 tahun. Misal, ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam 1 tahun karena warisan dari orang tua, berarti 1 objek pajak tidak akan dikenakan pajak, sedangkan yang lainnya tetap harus membayar BPHTB.

"Pada 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD [Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah], sedangkan BPK persepsinya beda," ujarnya dikutip dari kaltengpos.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu