PAJAK DIGITAL

Ada Tax Settlement, Pemeriksaan Google Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 10:45 WIB
Ada Tax Settlement, Pemeriksaan Google Dihentikan

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kantor perwakilan Google Asia Pasific di Indonesia akhirnya diberhentikan sementara. Pasalnya, Google melunak dan mau membayar pajak terutangnya kepada pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan proses pemeriksaan yang tengah tengah mencapai negosiasi atau tax settlement. Tax settlement ini merupakan fasilitas bagi Google hanya untuk membayar pokok pajak di luar denda atau sanksi administrasi.

“Ada tax settlement, maka pemeriksaan dihentikan sementara. Google dengan DJP saling membutuhkan, jadi kami sepakati settlement itu. Kami tetap menunggu kelanjutannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Mengenai pembayaran pajak Google yang ditargetkan pada akhir tahun 2016 Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv mengharapkan hal itu bisa segera direalisasikan. Karena jika tidak, maka DJP segera melakukan full investigation kepada Google pada tahun 2017.

Full investigation merupakan tahapan yang akan mengenakan sanksi administrasi pajak sebesar 400% dari tagihan pajak terutang. Dia mencontohkan, jika tagihan pajak Google mencapai Rp1 triliun, maka secara keseluruhan dan disertai dengan denda 400% Google harus membayar sekitar Rp5 triliun.

“Misal total pajak Google sebesar Rp1 triliun, ditambah dengan dendanya yang senilai 400% atau sekitar Rp4 triliun, maka secara akumulasi Google harus mampu membayar keseluruhannya sebanyak Rp5 triliun,” pungkasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja