PAJAK DIGITAL

Ada Tax Settlement, Pemeriksaan Google Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 10:45 WIB
Ada Tax Settlement, Pemeriksaan Google Dihentikan

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kantor perwakilan Google Asia Pasific di Indonesia akhirnya diberhentikan sementara. Pasalnya, Google melunak dan mau membayar pajak terutangnya kepada pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan proses pemeriksaan yang tengah tengah mencapai negosiasi atau tax settlement. Tax settlement ini merupakan fasilitas bagi Google hanya untuk membayar pokok pajak di luar denda atau sanksi administrasi.

“Ada tax settlement, maka pemeriksaan dihentikan sementara. Google dengan DJP saling membutuhkan, jadi kami sepakati settlement itu. Kami tetap menunggu kelanjutannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mengenai pembayaran pajak Google yang ditargetkan pada akhir tahun 2016 Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv mengharapkan hal itu bisa segera direalisasikan. Karena jika tidak, maka DJP segera melakukan full investigation kepada Google pada tahun 2017.

Full investigation merupakan tahapan yang akan mengenakan sanksi administrasi pajak sebesar 400% dari tagihan pajak terutang. Dia mencontohkan, jika tagihan pajak Google mencapai Rp1 triliun, maka secara keseluruhan dan disertai dengan denda 400% Google harus membayar sekitar Rp5 triliun.

“Misal total pajak Google sebesar Rp1 triliun, ditambah dengan dendanya yang senilai 400% atau sekitar Rp4 triliun, maka secara akumulasi Google harus mampu membayar keseluruhannya sebanyak Rp5 triliun,” pungkasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar