KEBIJAKAN FISKAL

Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 07:01 WIB
Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian insentif pajak berupa tax holiday untuk industri pionir juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha digital.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar, dan terus berkembang setiap tahun. Dengan kemunculan berbagai industri pionir digital, dia meyakini semua potensi tersebut dapat segera terealisasi.

"Kami memberikan tax allowance dan tax holiday untuk investor di bidang pionir. Berbagai insentif perpajakan ini diberikan supaya kita mampu meningkatkan, tidak hanya potensi tapi juga realisasi ekonomi digital di Indonesia," katanya dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan ekonomi digital. Upaya tersebut mencakup 4 isu, yakni penyediaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kesiapan institusi, serta regulasi yang mendukung.

Saat ini pemerintah telah membangun infrastruktur kabel optik agar jaringan internet dapat menjangkau semua wilayah di Indonesia, sedangkan dari sisi SDM ada upaya mengembangkan pendidikan vokasi.

Adapun mengenai regulasi, sambungnya, telah ada berbagai perbaikan dan penyederhanaan demi memudahkan investor, termasuk melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyebut ekonomi digital Indonesia akan tumbuh 3 kali lipat pada 2019-2025. Pada 2025, pemerintah memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia akan tembus US$100 miliar. Menurutnya, semua potensi ekonomi digital itu akan cepat terealisasi jika bermunculan banyak industri pionir.

Pada 24 September 2020, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2020 yang mengatur pemberian insentif tax holiday bagi industri. Industri pionir menjadi syarat utama untuk memperoleh tax holiday, di luar persyaratan administrasi lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari