KEBIJAKAN FISKAL

Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 07:01 WIB
Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian insentif pajak berupa tax holiday untuk industri pionir juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha digital.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar, dan terus berkembang setiap tahun. Dengan kemunculan berbagai industri pionir digital, dia meyakini semua potensi tersebut dapat segera terealisasi.

"Kami memberikan tax allowance dan tax holiday untuk investor di bidang pionir. Berbagai insentif perpajakan ini diberikan supaya kita mampu meningkatkan, tidak hanya potensi tapi juga realisasi ekonomi digital di Indonesia," katanya dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan ekonomi digital. Upaya tersebut mencakup 4 isu, yakni penyediaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kesiapan institusi, serta regulasi yang mendukung.

Saat ini pemerintah telah membangun infrastruktur kabel optik agar jaringan internet dapat menjangkau semua wilayah di Indonesia, sedangkan dari sisi SDM ada upaya mengembangkan pendidikan vokasi.

Adapun mengenai regulasi, sambungnya, telah ada berbagai perbaikan dan penyederhanaan demi memudahkan investor, termasuk melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Sri Mulyani menyebut ekonomi digital Indonesia akan tumbuh 3 kali lipat pada 2019-2025. Pada 2025, pemerintah memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia akan tembus US$100 miliar. Menurutnya, semua potensi ekonomi digital itu akan cepat terealisasi jika bermunculan banyak industri pionir.

Pada 24 September 2020, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2020 yang mengatur pemberian insentif tax holiday bagi industri. Industri pionir menjadi syarat utama untuk memperoleh tax holiday, di luar persyaratan administrasi lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?