AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Ada Tax Haven, Ini Daftar Negara Pengirim Data Keuangan ke Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 10:43 WIB
Ada Tax Haven, Ini Daftar Negara Pengirim Data Keuangan ke Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bakal mendapatkan informasi keuangan warga Indonesia yang berada di 94 yurisdiksi pada tahun ini. Data ini didapatkan dalam konteks implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Daftar ke-94 yurisdiksi ini dipaparkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Pengumuman No. PENG-04/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Selain 94 yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan informasi ke otoritas di Indonesia, pengumuman yang ditetapkan pada 25 Maret 2019 ini juga menjabarkan daftar 81 yurisdiksi yang akan mendapatkan informasi mengenai akun warganya di Tanah Air.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jika dilihat dari daftar tersebut, ada 8 yurisdiksi yang masuk daftar hitam (blacklist) tax haven Uni Eropa yang akan memberikan informasi keuangan kepada otoritas Indonesia. Kedelapan yurisdiksi ini adalah Samoa, Aruba, Barbados, Belize, Bermuda, Marshall Islands, United Arab Emirates, dan Vanuatu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dari 8 negara itu, pertukaran yang bersifat resiprokal hanya untuk Samoa, Aruba, Barbados, Belize, dan Vanuatu. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengirim informasi keuangan milik warga Bermuda, Marshall Islands, dan United Arab Emirates yang ada di Tanah Air.

Seperti diketahui, jumlah yurisdiksi ini naik dari tahun lalu 66 yurisdiksi partisipan dan 54 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pertukaran informasi pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengantongi data aset keuangan warga Indonesia di yurisdiksi lain senilai Rp1.300 triliun.

Tahun ini, pemerintah akan memaksimalkan implementasi AEoI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apalagi, windfall dari komoditas yang terjadi tahun lalu – sehingga mengamankan kinerja fiskal – diperkirakan tidak terjadi lagi pada 2019.

Adapun daftar lengkap 94 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN