PMK 160/2023

Ada Tarif Cukai Minuman Beralkohol Terbaru, DJBC Gencarkan Sosialisasi

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ada Tarif Cukai Minuman Beralkohol Terbaru, DJBC Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan kegiatan sosialisasi terkait dengan kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebagaimana diatur dalam PMK 160/2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai MMEA terbaru sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, DJBC terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan tarif cukai tersebut kepada pengusaha MMEA.

"Sosialisasi akan kembali dilakukan dalam waktu dekat ini," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Nirwala menuturkan penyusunan kebijakan kenaikan tarif MMEA telah melalui proses dengar pendapat yang melibatkan pengusaha pabrik dan importir MMEA. Selain itu, internalisasi kepada pegawai DJBC juga sudah dilakukan.

Dia menjelaskan tarif cukai MMEA perlu dinaikkan karena sudah lama tidak dilakukan penyesuaian. Pada MMEA golongan B dan C, tarif cukainya terakhir naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Kenaikan tarif cukai MMEA juga dilatarbelakangi tren kenaikan volume produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir. Di sisi lain, tarif cukai memang perlu disesuaikan secara berkala agar tidak tergerus inflasi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 untuk menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018. Merujuk pada lampiran beleid tersebut, MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%) dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP