INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:01 WIB
Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Ia mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan pendidikan vokasi.

Nadiem mengatakan Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 untuk memberikan supertax deduction hingga 200% bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan yang besar jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Untuk industri, terutama untuk industri kelas dunia, ini kesempatan emas yang luar biasa untuk langsung berpartisipasi meningkatkan pendidikan terapan kita di Indonesia," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Nadiem mengatakan insentif supertax deduction tersebut berarti pelaku usaha dapat mengklaim biaya kegiatan vokasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperoleh banyak tenaga kerja terlatih untuk mengembangkan industrinya.

Menurutnya, hampir semua pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif itu. Pasalnya, ada 127 kompetensi yang dapat menerima fasilitas, terdiri atas manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Saat ini baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction dan menghasilkan 175 perjanjian kerja sama, baik di level SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK). Namun, program itu telah memberikan akses pada 26.690 orang untuk memperoleh pendidikan kompetensi.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

"Jadi sekarang hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak berpartisipasi dalam mengembangkan para talenta-talenta masa depan kita. Mohon jangan disia-siakan," ujar Nadiem.

Selain soal insentif pajak, Nadiem menambahkan kementeriannya juga menawarkan insentif bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta jika melakukan transformasi program studi.

Melalui program competitive fund, perguruan tinggi bisa memperoleh dana insentif Rp500 miliar asal memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bekerja sama dengan industri atau merekrut dosen dengan pengalaman industri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 20:37 WIB

Lebih baik industri juga memanfaatkan ini, selain mempermudah juga baik bagi industri karena akan ada banyak anak hasil pendidikan vokasi yang siap bekerja lapangan

24 Desember 2020 | 20:31 WIB

Agar insentif mudah dimanfaatkan, mungkin pemerintah dapat membuat buku guidelines untuk memudahkan pengusaha untuk menginterpretatifkan super tax deduction ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?