INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:01 WIB
Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Ia mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan pendidikan vokasi.

Nadiem mengatakan Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 untuk memberikan supertax deduction hingga 200% bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan yang besar jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Untuk industri, terutama untuk industri kelas dunia, ini kesempatan emas yang luar biasa untuk langsung berpartisipasi meningkatkan pendidikan terapan kita di Indonesia," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Nadiem mengatakan insentif supertax deduction tersebut berarti pelaku usaha dapat mengklaim biaya kegiatan vokasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperoleh banyak tenaga kerja terlatih untuk mengembangkan industrinya.

Menurutnya, hampir semua pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif itu. Pasalnya, ada 127 kompetensi yang dapat menerima fasilitas, terdiri atas manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Saat ini baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction dan menghasilkan 175 perjanjian kerja sama, baik di level SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK). Namun, program itu telah memberikan akses pada 26.690 orang untuk memperoleh pendidikan kompetensi.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

"Jadi sekarang hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak berpartisipasi dalam mengembangkan para talenta-talenta masa depan kita. Mohon jangan disia-siakan," ujar Nadiem.

Selain soal insentif pajak, Nadiem menambahkan kementeriannya juga menawarkan insentif bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta jika melakukan transformasi program studi.

Melalui program competitive fund, perguruan tinggi bisa memperoleh dana insentif Rp500 miliar asal memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bekerja sama dengan industri atau merekrut dosen dengan pengalaman industri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 20:37 WIB

Lebih baik industri juga memanfaatkan ini, selain mempermudah juga baik bagi industri karena akan ada banyak anak hasil pendidikan vokasi yang siap bekerja lapangan

24 Desember 2020 | 20:31 WIB

Agar insentif mudah dimanfaatkan, mungkin pemerintah dapat membuat buku guidelines untuk memudahkan pengusaha untuk menginterpretatifkan super tax deduction ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%