KINERJA FISKAL

Ada Setoran Dividen BUMN, Pendapatan KND Tumbuh Melejit 10.655%

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 16:30 WIB
Ada Setoran Dividen BUMN, Pendapatan KND Tumbuh Melejit 10.655%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ampuh mendorong pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) tumbuh tinggi.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan sepanjang Januari -- Maret 2022 realisasi penerimaan KND mencapai Rp142,71 miliar. Angka tersebut meroket hingga 10.655% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Tingginya capaian pendapatan KND hingga bulan Maret 2022 disebabkan sudah ada setoran dividen yang berasal dari BUMN untuk tahun buku 2021, sedangkan per 31 Maret 2021 belum ada setoran dividen yang masuk untuk Tahun Buku 2020," tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN edisi April 2022 dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatakan pada dasarnya setoran dividen BUMN dibayarkan 1 bulan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN yang biasanya mulai dilaksanakan pada akhir kuartal I.

Adapun saat ini sebagian besar laporan keuangan BUMN tahun buku 2021 masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Setelah selesainya proses audit tersebut, RUPS baru bisa diselenggarakan oleh masing-masing BUMN.

Kendati demikian, capaian pada kuartal I/2022 tersebut baru setara 0,39% terhadap target pendapatan KND akhir 2022. Sebab, dalam APBN 2022 pemerintah menargetkan penerimaan KND sebesar Rp37 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sebagai informasi, penerimaan KND merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga akhir Maret 2022 realisasi PNBP senilai Rp99,1 triliun atau mencapai 29,53% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022. Capaian ini tumbuh 11,81% lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang kontraksi 7,87%.

"Kontribusi dari pendapatan sumber daya alam (SDA) yang tumbuh signifikan pada sampai dengan bulan Maret 2022 mendorong pertumbuhan PNBP jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021." tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak