PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Foto: DJKN Kementerian Keuangan

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid meminta pemerintah memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

Jazilul mengatakan lalu lintas barang secara ilegal sering terjadi di wilayah perbatasan. Misal, Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan sepanjang 900 kilometer dengan 9 pintu resmi dan ratusan jalur ilegal.

"Ada lebih dari 200 jalur ilegal yang digunakan untuk perdagangan barang, termasuk barang ilegal dan penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jazilul mengatakan kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perdagangan ilegal di wilayah perbatasan masih menjadi tantangan utama bagi Indonesia. Masuknya barang ilegal ini dapat merugikan ekonomi sekaligus mengancam keamanan nasional.

Menurutnya, perdagangan ilegal ini tidak terbatas pada barang berbahaya seperti narkotika, tetapi juga berbagai barang konsumsi. Apabila masuk secara ilegal, berarti barang tersebut tidak memenuhi ketentuan kepabeanan termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dia menjelaskan pemerintah perlu menambah alokasi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di daerah perbatasan. Selain itu, pengawasan terhadap barang masuk secara ilegal juga perlu didukung dengan teknologi seperti pengawasan berbasis sinyal dan satelit.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Jika jalur-jalur ilegal ini bisa ditutup, potensi penerimaan negara dari sektor ini akan meningkat signifikan," ujarnya.

Jazilul menyebut wilayah perbatasan juga menjadi pintu gerbang ekonomi suatu negara. Apabila dikelola dengan baik, kegiatan ekspor-impor melalui wilayah perbatasan juga dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, dan bea keluar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai