PERDAGANGAN BERJANGKA

Ada Ribuan Situs Investasi Bodong, Ingat 7 Hal Ini Sebelum Transaksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ada Ribuan Situs Investasi Bodong, Ingat 7 Hal Ini Sebelum Transaksi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memblokir 1.075 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang semester I/2023. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya risiko bagi masyarakat untuk terjerumus dalam bentuk investasi ilegal.

Karenanya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta masyarakat menerapkan 7P sebelum menjalankan investasi.

"Ada 7 hal yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK)," tulis Bappebti dalam unggahannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pertama, pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi. Kedua, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

Ketiga, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan. Keempat, pelajari wakil pialang berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti.

Kelima, pelajari dokumen-dokumen perjanjian. Keenam, pelajari risiko yang akan dihadapi. Ketujuh, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Ajakan Investasi Bodong Disebar Lewat Whatsapp

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyebutkan penawaran investasi bodong berkedok perdagangan berjangka banyak disebar melalui aplikasi pesan singkat, seperti Whatsapp dan Telegram.

"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," kata Aldison.

Selain modus penawaran via media sosial, ada juga penawaran investasi bodong lewat skema member get member. Padahal, dalam perdagangan berjangka dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multilevel marketing (MLM). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?