PERDAGANGAN BERJANGKA

Ada Ribuan Situs Investasi Bodong, Ingat 7 Hal Ini Sebelum Transaksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ada Ribuan Situs Investasi Bodong, Ingat 7 Hal Ini Sebelum Transaksi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memblokir 1.075 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang semester I/2023. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya risiko bagi masyarakat untuk terjerumus dalam bentuk investasi ilegal.

Karenanya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta masyarakat menerapkan 7P sebelum menjalankan investasi.

"Ada 7 hal yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK)," tulis Bappebti dalam unggahannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pertama, pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi. Kedua, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

Ketiga, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan. Keempat, pelajari wakil pialang berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti.

Kelima, pelajari dokumen-dokumen perjanjian. Keenam, pelajari risiko yang akan dihadapi. Ketujuh, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ajakan Investasi Bodong Disebar Lewat Whatsapp

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyebutkan penawaran investasi bodong berkedok perdagangan berjangka banyak disebar melalui aplikasi pesan singkat, seperti Whatsapp dan Telegram.

"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," kata Aldison.

Selain modus penawaran via media sosial, ada juga penawaran investasi bodong lewat skema member get member. Padahal, dalam perdagangan berjangka dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multilevel marketing (MLM). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201