PEMBERANTASAN PUNGLI

Ada Pungli? Laporkan Ke Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:18 WIB
Ada Pungli? Laporkan Ke Sini Menko Polhukkam Wiranto (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah melalui beberapa media yang telah disiapkan.

Dia meminta masyarakat untuk proaktif berpartisipasi daam program sapu bersih (saber) pungli yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jumat (21/10) kemarin.

“Jadi untuk masyarakat diberikan kemudahan yang luar biasa. Untuk keikutsertaan masyarakat diharapkan ada kroscek di masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Sedikitnya ada 3 media pelaporan yang sudah disediakan pemerintah. Pertama, situs saberpungli.id yang bisa diakses masyarakat melalui internet. Melalui situs masyarakat hanya perlu melakukan registrasi dan mengisi formulir pengaduan.

Kedua, masyarakat dapat melapor pungli melalui layanan short message service (SMS) di nomor 1193. “Mudah, bukan 9 angka, bukan 12 angka, tetapi cukup 4 angka,” tambahnya seperti dikutip laman Setkab.

Ketiga, dengan langsung menghubungi call center saber pungli di nomor hotline 193. Masyarakat akan diayani sejumlah operator yang telah disediakan tim saber pungli.

Baca Juga:
Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Wiranto menambahkan pelaporan melaui SMS dan hotline baru akan beroperasi sepekan lagi. Sementara ini, masyarakat bisa menggunakan layanan situs saberpungli.id yang sudah aktif.

Dia menegaskan tim saber pungli akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan pungli. “Jangan sampai nanti masyarakat ragu-ragu karena identitasnya disebarluaskan,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:00 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Senin, 26 Oktober 2020 | 15:42 WIB UU CIPTA KERJA

Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Senin, 14 November 2016 | 09:57 WIB KOTA MEDAN

Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?