KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung turun dari perahu usai berkeliling di Pantai Wisata Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Minggu (10/10/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

TANJUNG, DDTCNews - Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat proses pengumpulan pajak dan retribusi untuk menekan kebocoran dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Evi Winarni mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi berlaku pada pelaku usaha yang berada di kawasan pariwisata Gili Trawangan Indah (GTI). Dia menyampaikan pembayaran pajak akan dilakukan secara nontunai.

"Nanti akan menggunakan aplikasi untuk membayar," katanya dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Evi menyatakan terdapat 530 wajib pajak yang beroperasi di destinasi wisata Gili Trawangan. Menurutnya, sudah ada alat pengawasan pajak berupa tapping box yang dipasang pada 24 hotel besar di Gili Trawangan.

Dia menjelaskan proses pemungutan pajak di kawasan Gili Trawangan Indah sempat terhenti pada tahun lalu karena adanya sengketa antara pengelola kawasan dan Pemprov NTB. Namun, pemkab mulai aktif memungut pajak yang menjadi kewenangan pemerintah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, pada tahun ini.

"Di atas lahan 65 hektare itu terdapat 530 wajib pajak yang ditarik Bapenda. Untuk meminimalisir kebocoran dan pungli, akan disiapkan pembayaran pajak dan retribusi nontunai," tuturnya

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Evi menambahkan pemkab tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai yang memungut pungli dari kawasan GTI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan bagi pegawai atau pejabat yang melakukan pungli.

"Jika ada oknum pejabat yang melakukan pungli di atas lahan GTI itu dipersilakan kepada Kejati dan APH lainnya untuk menangkap pelakunya. Silakan proses hukum, jika memang betul pungli di situ,” ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah