KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung turun dari perahu usai berkeliling di Pantai Wisata Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Minggu (10/10/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

TANJUNG, DDTCNews - Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat proses pengumpulan pajak dan retribusi untuk menekan kebocoran dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Evi Winarni mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi berlaku pada pelaku usaha yang berada di kawasan pariwisata Gili Trawangan Indah (GTI). Dia menyampaikan pembayaran pajak akan dilakukan secara nontunai.

"Nanti akan menggunakan aplikasi untuk membayar," katanya dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Evi menyatakan terdapat 530 wajib pajak yang beroperasi di destinasi wisata Gili Trawangan. Menurutnya, sudah ada alat pengawasan pajak berupa tapping box yang dipasang pada 24 hotel besar di Gili Trawangan.

Dia menjelaskan proses pemungutan pajak di kawasan Gili Trawangan Indah sempat terhenti pada tahun lalu karena adanya sengketa antara pengelola kawasan dan Pemprov NTB. Namun, pemkab mulai aktif memungut pajak yang menjadi kewenangan pemerintah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, pada tahun ini.

"Di atas lahan 65 hektare itu terdapat 530 wajib pajak yang ditarik Bapenda. Untuk meminimalisir kebocoran dan pungli, akan disiapkan pembayaran pajak dan retribusi nontunai," tuturnya

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Evi menambahkan pemkab tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai yang memungut pungli dari kawasan GTI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan bagi pegawai atau pejabat yang melakukan pungli.

"Jika ada oknum pejabat yang melakukan pungli di atas lahan GTI itu dipersilakan kepada Kejati dan APH lainnya untuk menangkap pelakunya. Silakan proses hukum, jika memang betul pungli di situ,” ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja