KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cegah Pungli, Bayar Pajak dan Retribusi Bakal Nontunai

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung turun dari perahu usai berkeliling di Pantai Wisata Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Minggu (10/10/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

TANJUNG, DDTCNews - Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat proses pengumpulan pajak dan retribusi untuk menekan kebocoran dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Evi Winarni mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi berlaku pada pelaku usaha yang berada di kawasan pariwisata Gili Trawangan Indah (GTI). Dia menyampaikan pembayaran pajak akan dilakukan secara nontunai.

"Nanti akan menggunakan aplikasi untuk membayar," katanya dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Evi menyatakan terdapat 530 wajib pajak yang beroperasi di destinasi wisata Gili Trawangan. Menurutnya, sudah ada alat pengawasan pajak berupa tapping box yang dipasang pada 24 hotel besar di Gili Trawangan.

Dia menjelaskan proses pemungutan pajak di kawasan Gili Trawangan Indah sempat terhenti pada tahun lalu karena adanya sengketa antara pengelola kawasan dan Pemprov NTB. Namun, pemkab mulai aktif memungut pajak yang menjadi kewenangan pemerintah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, pada tahun ini.

"Di atas lahan 65 hektare itu terdapat 530 wajib pajak yang ditarik Bapenda. Untuk meminimalisir kebocoran dan pungli, akan disiapkan pembayaran pajak dan retribusi nontunai," tuturnya

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Evi menambahkan pemkab tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai yang memungut pungli dari kawasan GTI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan bagi pegawai atau pejabat yang melakukan pungli.

"Jika ada oknum pejabat yang melakukan pungli di atas lahan GTI itu dipersilakan kepada Kejati dan APH lainnya untuk menangkap pelakunya. Silakan proses hukum, jika memang betul pungli di situ,” ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra