Ilustrasi.
TEGAL, DDTCNews – Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas temuan praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan administrasi pajak reklame.
Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo mengatakan berkas perkara pungli yang melibatkan 2 aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Tegal telah diserahkan. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ASN tersebut dilakukan terkait dengan tata kelola administrasi pajak reklame.
"Sebelumnya sudah ada MoU (memorandum of understanding) antara wali kota, kepala Kejari dan Kapolres sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya, dikutip pada Kamis (28/1/2021).
Praptomo menyatakan proses pendalaman dan penyelidikan kepolisian akan menentukan temuan inspektorat terkait adanya praktik pungli pajak reklame di Kota Tegal. Oleh karena itu, dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tegal.
Menurutnya, praktik pungli pajak reklame yang dilakukan oleh 2 ASN di lingkungan Pemkot Tegal tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai tugas dan fungsi kepolisian.
"Ada indikasi [tindak pidana korupsi], nantinya akan didalami benar atau tidak itu kewenangan Polres," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memastikan berkas kasus dugaan pungli pajak reklame yang melibatkan 2 ASN sudah diterima Polres Tegal. Pungli pajak reklame tersebut terjadi dalam organisasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.
"Berkas sudah saya terima kemarin terkait dengan dugaan pungli pajak reklame," imbuhnya, seperti dilansir radartegal.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.