KOTA TEGAL

Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:48 WIB
Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi. 

TEGAL, DDTCNews – Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas temuan praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan administrasi pajak reklame.

Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo mengatakan berkas perkara pungli yang melibatkan 2 aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Tegal telah diserahkan. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ASN tersebut dilakukan terkait dengan tata kelola administrasi pajak reklame.

"Sebelumnya sudah ada MoU (memorandum of understanding) antara wali kota, kepala Kejari dan Kapolres sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya, dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Praptomo menyatakan proses pendalaman dan penyelidikan kepolisian akan menentukan temuan inspektorat terkait adanya praktik pungli pajak reklame di Kota Tegal. Oleh karena itu, dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tegal.

Menurutnya, praktik pungli pajak reklame yang dilakukan oleh 2 ASN di lingkungan Pemkot Tegal tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai tugas dan fungsi kepolisian.

"Ada indikasi [tindak pidana korupsi], nantinya akan didalami benar atau tidak itu kewenangan Polres," imbuhnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memastikan berkas kasus dugaan pungli pajak reklame yang melibatkan 2 ASN sudah diterima Polres Tegal. Pungli pajak reklame tersebut terjadi dalam organisasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.

"Berkas sudah saya terima kemarin terkait dengan dugaan pungli pajak reklame," imbuhnya, seperti dilansir radartegal.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6