UU CIPTA KERJA

Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena proses pembukaan usaha makin mudah.

Jokowi mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pelaku UMKM tidak memerlukan perizinan usaha. Mereka hanya cukup mendaftar melalui sistem elektronik. Prosedur yang sederhana tersebut juga akan menghilangkan masalah pungutan liar (pungli) ketika mengurus suatu izin.

"Dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," katanya dalam acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memangkas regulasi yang masih tumpang tindih, termasuk melalui UU Cipta Kerja. Semua prosedur perizinan yang rumit juga akan terus disederhanakan melalui sistem elektronik.

Dia berharap kemudahan dari UU Cipta Kerja tersebut dapat menumbuhkan lebih banyak lagi UMKM di Indonesia. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta.

Jokowi berharap kehadiran UMKM juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, perkembangan UMKM akan semakin cepat jika dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia menyebut komposisi penduduk usia produktif berusia 15-64 tahun pada saat ini sangat besar, yakni tercatat 183 juta jiwa atau 68%. Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami masa bonus demografi dengan karena penduduk usia produktifnya menjadi 60% dan mendominasi angkatan pekerja nasional.

Adapun setiap tahunnya, ada 2,9 juta anak muda yang memasuki angkatan kerja baru. Dengan kondisi inilah, penciptaan lapangan kerja baru makin mendesak.

"Untuk itu, kita membutuhkan lebih banyak job creator dan wirausaha muda yang menciptakan lapangan baru," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?