UU CIPTA KERJA

Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena proses pembukaan usaha makin mudah.

Jokowi mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pelaku UMKM tidak memerlukan perizinan usaha. Mereka hanya cukup mendaftar melalui sistem elektronik. Prosedur yang sederhana tersebut juga akan menghilangkan masalah pungutan liar (pungli) ketika mengurus suatu izin.

"Dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," katanya dalam acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memangkas regulasi yang masih tumpang tindih, termasuk melalui UU Cipta Kerja. Semua prosedur perizinan yang rumit juga akan terus disederhanakan melalui sistem elektronik.

Dia berharap kemudahan dari UU Cipta Kerja tersebut dapat menumbuhkan lebih banyak lagi UMKM di Indonesia. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta.

Jokowi berharap kehadiran UMKM juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, perkembangan UMKM akan semakin cepat jika dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasarnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dia menyebut komposisi penduduk usia produktif berusia 15-64 tahun pada saat ini sangat besar, yakni tercatat 183 juta jiwa atau 68%. Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami masa bonus demografi dengan karena penduduk usia produktifnya menjadi 60% dan mendominasi angkatan pekerja nasional.

Adapun setiap tahunnya, ada 2,9 juta anak muda yang memasuki angkatan kerja baru. Dengan kondisi inilah, penciptaan lapangan kerja baru makin mendesak.

"Untuk itu, kita membutuhkan lebih banyak job creator dan wirausaha muda yang menciptakan lapangan baru," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP