KABUPATEN BANDUNG

Ada Program Keringanan Pajak, Setoran PBB Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Ada Program Keringanan Pajak, Setoran PBB Tumbuh Positif

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews – Insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diklaim telah meningkatkan kinerja penerimaan ke kas daerah.

Kabid Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Kan Kan Taufik mengatakan kinerja penerimaan PBB-P2 tetap tumbuh positif sampai dengan akhir September 2020 seiring dengan diberikannya insentif.

"Dengan Perbup insentif membuat antusias wajib pajak di Kabupaten Bandung sangat tinggi. Per 30 September 2020, kami sudah megalami surplus hingga Rp17 miliar," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kan Kan menilai program insentif melalui Perbup No.27/2020 terkait dengan insentif pajak daerah membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak tahunannya atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Selain itu, program insentif pajak dari pemkab yang menyasar PBB-P2 dan BPHTB juga mampu meningkatkan volume transaksi pengalihan atau jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung.

“Dengan insentif, masyarakat mendapatkan keringanan biaya administratif saat melakukan pengalihan tanah dan bangunan dengan relaksasi ganda pada beban PBB-P2 dan BPHTB sehingga meningkatkan jumlah transaksi,” tutur Kan Kan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Hingga akhir September 2020, Pemkab Bandung telah meraup penerimaan PBB-P2 sebesar Rp235,5 miliar. Realisasi itu meningkat dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp218,5 miliar, atau naik Rp17 miliar.

Sementara itu, kinerja setoran BPHTB sampai akhir September 2020 mencapai Rp155 miliar. Pemkab optimistis target setoran sebesar Rp160 miliar tahun ini dapat tercapai karena masih terdapat waktu tersisa sebanyak dua bulan.

"Kami juga terus tingkatkan layanan. Selain jemput bola, kami akan bekerjasama dengan Tokopedia. Untuk BPHTB, kami mempercepat proses layanan validasi dan Nomor Tanda Pajak Daerah (NTPD)," imbuhnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 11:27 WIB

langkah yasnh bagus dalam menghadapi pandemik ini, semoga tetap berlanjut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan