KABUPATEN BANDUNG

Ada Program Keringanan Pajak, Setoran PBB Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Ada Program Keringanan Pajak, Setoran PBB Tumbuh Positif

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews – Insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diklaim telah meningkatkan kinerja penerimaan ke kas daerah.

Kabid Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Kan Kan Taufik mengatakan kinerja penerimaan PBB-P2 tetap tumbuh positif sampai dengan akhir September 2020 seiring dengan diberikannya insentif.

"Dengan Perbup insentif membuat antusias wajib pajak di Kabupaten Bandung sangat tinggi. Per 30 September 2020, kami sudah megalami surplus hingga Rp17 miliar," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kan Kan menilai program insentif melalui Perbup No.27/2020 terkait dengan insentif pajak daerah membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak tahunannya atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Selain itu, program insentif pajak dari pemkab yang menyasar PBB-P2 dan BPHTB juga mampu meningkatkan volume transaksi pengalihan atau jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung.

“Dengan insentif, masyarakat mendapatkan keringanan biaya administratif saat melakukan pengalihan tanah dan bangunan dengan relaksasi ganda pada beban PBB-P2 dan BPHTB sehingga meningkatkan jumlah transaksi,” tutur Kan Kan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hingga akhir September 2020, Pemkab Bandung telah meraup penerimaan PBB-P2 sebesar Rp235,5 miliar. Realisasi itu meningkat dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp218,5 miliar, atau naik Rp17 miliar.

Sementara itu, kinerja setoran BPHTB sampai akhir September 2020 mencapai Rp155 miliar. Pemkab optimistis target setoran sebesar Rp160 miliar tahun ini dapat tercapai karena masih terdapat waktu tersisa sebanyak dua bulan.

"Kami juga terus tingkatkan layanan. Selain jemput bola, kami akan bekerjasama dengan Tokopedia. Untuk BPHTB, kami mempercepat proses layanan validasi dan Nomor Tanda Pajak Daerah (NTPD)," imbuhnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 11:27 WIB

langkah yasnh bagus dalam menghadapi pandemik ini, semoga tetap berlanjut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN