PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan pemanfaatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan PNBP selaku sumber penerimaan negara yang terbesar kedua setelah pajak perlu dibuat lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi Indonesia ke depan.

"Kita kan tahu negara kita kaya raya kan, banyak batu bara, banyak emas, banyak semacam lah. Kita berusaha melihatnya bagaimana akhirnya ke depannya pengelolaan jadi lebih baik," ujar Wahyu setelah focus group discussion bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun Wakil Ketua BAKN DPR Hendrawan Supratikno mengatakan masih banyak potensi PNBP yang belum tergali dengan maksimal dan belum dimanfaatkan dengan baik. Menurut Hendrawan, Indonesia memiliki SDA yang besar tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara masih minim.

Setelah melakukan penelaahan terhadap laporan hasil pemerintah (LHP) BPK, BAKN DPR berpandangan pendapatan negara dari PNBP seharusnya bisa naik pada tahun depan. Pasalnya, terdapat potensi sebesar 10% hingga 15% yang masih bisa dioptimalkan.

"Jadi intinya kita semua berharap PNBP ini di masa-masa mendatang bisa ditingkatkan. Nah, persoalannya adalah bagaimana pengelolaan yang baik agar penerimaan bukan pajak ini dari waktu ke waktu bisa dioptimalkan," ujar Hendrawan.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Adapun salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh BAKN DPR dalam rangka meningkatkan kinerja PNBP adalah meningkatkan eselon pengelola PNBP dari yang saat ini eselon II ke eselon I.

"Apakah secara struktural lembaga yang mengelola PNBP ini eselonnya ditingkatkan? Karena kan selama ini baru level direktur, belum dirjen. Itu sebabnya ada harapan mungkin PNBP ini disetarakan dengan dirjen pengelolanya," ujar Hendrawan.

Untuk diketahui, BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 mencatat pengelolaan PNBP senilai Rp6,81 triliun di 42 kementerian dan lembaga (K/L) masih belum sesuai ketentuan. Tak hanya itu, pengelolaan piutang PNBP senilai Rp3,51 triliun di 17 K/L juga masih belum sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Menurut BPK, masalah ini terjadi karena Ditjen Anggaran (DJA) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak. DJA juga disebut belum menyusun risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak.

Tak hanya itu, BPK juga berpandangan bahwa DJA masih belum memiliki sistem pengembangan kompetensi bagi personil yang terkait dengan pengelolaan PNBP dan piutang bukan pajak.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada DJA untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas PNBP dan piutang, melakukan risk profiling, serta membangun sistem pengembangan kompetensi pengelola PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP