PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta ditetapkan naik dari hanya 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.

Tarif PBB terbaru tersebut tercantum dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut beberapa perda pajak sebelumnya, termasuk Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Meski tarif PBB naik, perlu dicatat, Perda 1/2024 juga menaikkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya Rp15 juta menjadi Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Adapun tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Tak hanya itu, perlu diketahui juga, Pemprov DKI memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 33 ayat (6) Perda 1/2024.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah provinsi.

Tambahan informasi, besaran NJOP yang jadi dasar pengenaan PBB tersebut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

kiki 22 Januari 2024 | 13:18 WIB

mau tanya kalo pbb tahun lalu 8jt terus tahun sekarang jadi 32 jt itu naik berpa % ya? itu yg saya alami saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu