PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta ditetapkan naik dari hanya 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.

Tarif PBB terbaru tersebut tercantum dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut beberapa perda pajak sebelumnya, termasuk Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski tarif PBB naik, perlu dicatat, Perda 1/2024 juga menaikkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya Rp15 juta menjadi Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Adapun tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Tak hanya itu, perlu diketahui juga, Pemprov DKI memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 33 ayat (6) Perda 1/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah provinsi.

Tambahan informasi, besaran NJOP yang jadi dasar pengenaan PBB tersebut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

kiki 22 Januari 2024 | 13:18 WIB

mau tanya kalo pbb tahun lalu 8jt terus tahun sekarang jadi 32 jt itu naik berpa % ya? itu yg saya alami saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak