PMK 11/2020

Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 09:17 WIB
Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid baru terkait pemberian insentif tax allowance berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020. Otoritas ingin pelaku usaha semakin memanfaatkan fasilitas fiskal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid itu menawarkan beberapa kemudahan bagi pelaku usaha. Pertama, pengajuan permohonan insentif melalui Online Single Submission (OSS) sehingga proses bisa lebih cepat.

“Pengajuan fasilitas sekarang melalui OSS seperti halnya tax holiday," katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Kedua, beleid ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak ini. Salah satu aspek yang dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut adalah terkait penggantian aktiva. Simak artikel ‘PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci’.

Perincian terkait tata cara penggantian aktiva bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tax allowance, menurut Hestu, menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha. Penegasan aturan tersebut diharapkan membuat insentif semakin diminati oleh pelaku usaha seperti halnya fasilitas tax holiday.

“Pengaturan mengenai penggantian aktiva tetap berwujud dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diatur," ungkapnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Seperti yang diketahui, fasilitas tax allowance masih kalah laris dibandingkan insentif tax holiday. Fasilitas libur pajak bagi industri pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018 telah mengumpulkan komitmen investasi senilai Rp1.122,4 triliun hingga Februari 2020.

Sementara itu, dengan insentif tax allowance sejak 2018, komitmen investasi yang dikantongi pemerintah senilai Rp293 triliun. Komitmen investasi tersebut berasal dari 167 surat keputusan fasilitas yang diberikan kepada 143 wajib pajak.

"Kita berharap dengan terbitnya PMK ini, investasi dapat mengalir ke Indonesia secara signifikan, sebagaimana fasilitas tax holiday," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI