PMK 11/2020

Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 09:17 WIB
Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid baru terkait pemberian insentif tax allowance berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020. Otoritas ingin pelaku usaha semakin memanfaatkan fasilitas fiskal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid itu menawarkan beberapa kemudahan bagi pelaku usaha. Pertama, pengajuan permohonan insentif melalui Online Single Submission (OSS) sehingga proses bisa lebih cepat.

“Pengajuan fasilitas sekarang melalui OSS seperti halnya tax holiday," katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, beleid ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak ini. Salah satu aspek yang dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut adalah terkait penggantian aktiva. Simak artikel ‘PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci’.

Perincian terkait tata cara penggantian aktiva bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tax allowance, menurut Hestu, menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha. Penegasan aturan tersebut diharapkan membuat insentif semakin diminati oleh pelaku usaha seperti halnya fasilitas tax holiday.

“Pengaturan mengenai penggantian aktiva tetap berwujud dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diatur," ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang diketahui, fasilitas tax allowance masih kalah laris dibandingkan insentif tax holiday. Fasilitas libur pajak bagi industri pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018 telah mengumpulkan komitmen investasi senilai Rp1.122,4 triliun hingga Februari 2020.

Sementara itu, dengan insentif tax allowance sejak 2018, komitmen investasi yang dikantongi pemerintah senilai Rp293 triliun. Komitmen investasi tersebut berasal dari 167 surat keputusan fasilitas yang diberikan kepada 143 wajib pajak.

"Kita berharap dengan terbitnya PMK ini, investasi dapat mengalir ke Indonesia secara signifikan, sebagaimana fasilitas tax holiday," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?