KABUPATEN BATANG

Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 11:55 WIB
Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2002 hingga 2022 telah mencapai Rp33,1 miliar.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang mencatat tunggakan PBB timbul, salah satunya, adalah akibat penyelewengan oleh oknum perangkat desa.

"Ada sejumlah pemerintah desa yang mendatangi kantor BPKPAD untuk menyetorkan uang PBB dan ternyata ada yang beberapa tahun baru disetorkan, bahkan saya lihat ada yang setorannya numpuk sampai 10 tahun," ujar Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD Annisa, dikutip Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Annisa mengatakan terdapat beberapa perangkat desa yang menyimpan atau bahkan menggunakan uang pembayaran PBB dari warga dan tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.

Guna mencegah terulangnya penyelewengan uang pajak oleh oknum perangkat desa, Annisa mengatakan pihaknya menyertakan keterangan piutang PBB dalam SPPT agar wajib pajak mengetahui tunggakan pajaknya masing-masing.

"Dengan begitu perangkat desa tidak akan bisa main-main, karena wajib pajak akan mengetahui data yang sebenarnya. Sehingga jika dia sudah membayar, dan ternyata masih muncul tagihan, maka bisa langsung mengkonfirmasi ke pihak desa yang melakukan penagihan," ujar Annisa seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain faktor penyelewengan oleh pihak perangkat desa, tunggakan PBB juga timbul akibat data ganda serta penerbitan SPPT atas objek pajak yang tak eksis.

Untuk menyelesaikan masalah ini BPKPAD mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyusun strategi untuk menyelesaikan tunggakan PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan