KABUPATEN BATANG

Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 11:55 WIB
Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2002 hingga 2022 telah mencapai Rp33,1 miliar.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang mencatat tunggakan PBB timbul, salah satunya, adalah akibat penyelewengan oleh oknum perangkat desa.

"Ada sejumlah pemerintah desa yang mendatangi kantor BPKPAD untuk menyetorkan uang PBB dan ternyata ada yang beberapa tahun baru disetorkan, bahkan saya lihat ada yang setorannya numpuk sampai 10 tahun," ujar Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD Annisa, dikutip Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Annisa mengatakan terdapat beberapa perangkat desa yang menyimpan atau bahkan menggunakan uang pembayaran PBB dari warga dan tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.

Guna mencegah terulangnya penyelewengan uang pajak oleh oknum perangkat desa, Annisa mengatakan pihaknya menyertakan keterangan piutang PBB dalam SPPT agar wajib pajak mengetahui tunggakan pajaknya masing-masing.

"Dengan begitu perangkat desa tidak akan bisa main-main, karena wajib pajak akan mengetahui data yang sebenarnya. Sehingga jika dia sudah membayar, dan ternyata masih muncul tagihan, maka bisa langsung mengkonfirmasi ke pihak desa yang melakukan penagihan," ujar Annisa seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain faktor penyelewengan oleh pihak perangkat desa, tunggakan PBB juga timbul akibat data ganda serta penerbitan SPPT atas objek pajak yang tak eksis.

Untuk menyelesaikan masalah ini BPKPAD mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyusun strategi untuk menyelesaikan tunggakan PBB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN