KOTA BANJARBARU

Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) M. Rustam mengatakan wali kota mengadakan program pemutihan itu untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PBB. Kebijakan itu juga untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami menyadari tingkat kemampuan masyarakat menurun karena pandemi. Akhirnya Pak Wali Kota [Aditya Mufti Ariffin] mengambil keputusan ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rustam mengatakan pemutihan denda PBB tersebut bersifat menyeluruh. Artinya, pembebasan denda akan diberikan tanpa memperhitungkan lamanya tunggakan dan nilai denda yang dimiliki wajib pajak.

Sejauh ini, Rustam mencatat masih banyak masyarakat yang memiliki kewajiban membayar denda karena menunggak PBB. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan hingga 4 tahun.

Dengan pemberian pemutihan tersebut, dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mulai patuh membayar PBB lantaran cukup membayar pokok tunggakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Mau dari kapan pun dendanya, kami putihkan. Yang penting bayar pokoknya," ujarnya.

Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat membayar PBB juga penting karena akan dipertimbangkan dalam mengurus pembuatan izin tertentu. Misalnya, ketika harus membuat izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya yakni tanda lunas PBB.

Rustam menambahkan Pemkot Banjarbaru juga pernah mengadakan program serupa pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Hanya saja, pemberian pemutihan saat itu bersifat tergantung permintaan sedangkan saat ini sudah otomatis.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Sudah otomatis diputihkan, tidak perlu mengajukan atau meminta permohonan," imbuhnya, seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Saat ini, BPPRD Kota Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 yang akan jatuh tempo pada 30 September. Pemkot juga menyiapkan hadian 5 unit motor untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP