KOTA BANJARBARU

Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diberikan

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) M. Rustam mengatakan wali kota mengadakan program pemutihan itu untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PBB. Kebijakan itu juga untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami menyadari tingkat kemampuan masyarakat menurun karena pandemi. Akhirnya Pak Wali Kota [Aditya Mufti Ariffin] mengambil keputusan ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rustam mengatakan pemutihan denda PBB tersebut bersifat menyeluruh. Artinya, pembebasan denda akan diberikan tanpa memperhitungkan lamanya tunggakan dan nilai denda yang dimiliki wajib pajak.

Sejauh ini, Rustam mencatat masih banyak masyarakat yang memiliki kewajiban membayar denda karena menunggak PBB. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan hingga 4 tahun.

Dengan pemberian pemutihan tersebut, dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mulai patuh membayar PBB lantaran cukup membayar pokok tunggakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Mau dari kapan pun dendanya, kami putihkan. Yang penting bayar pokoknya," ujarnya.

Menurut Rustam, kepatuhan masyarakat membayar PBB juga penting karena akan dipertimbangkan dalam mengurus pembuatan izin tertentu. Misalnya, ketika harus membuat izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya yakni tanda lunas PBB.

Rustam menambahkan Pemkot Banjarbaru juga pernah mengadakan program serupa pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Hanya saja, pemberian pemutihan saat itu bersifat tergantung permintaan sedangkan saat ini sudah otomatis.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Sudah otomatis diputihkan, tidak perlu mengajukan atau meminta permohonan," imbuhnya, seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Saat ini, BPPRD Kota Banjarbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 yang akan jatuh tempo pada 30 September. Pemkot juga menyiapkan hadian 5 unit motor untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?