Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap memberikan izin riset selama masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan DJP lewat pengumuman Panduan Permohonan Izin Riset di Lingkungan DJP dalam laman resminya. Hingga saat ini, masa pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan DJP berlaku sampai 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.
“Pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/ survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring,” demikian penjelasan DJP, Selasa (14/4/2020).
Riset atau penelitian, sambung DJP, adalah suatu usaha ilmiah yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan fakta atau hal baru; menguji kebenaran suatu teori, anggapan atau hipotesis; memecahkan masalah; serta dan mencari penerapan praktis. Usaha ini meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus, studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan inventarisasi.
Adapun dasar dasar pertimbangan pemberian izin riset atau penelitian antara lain pertama, kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/program studi di perguruan tinggi/universitas. Kedua, materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di DJP.
Ketiga, bukan termasuk data sebagaimana pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait kerahasiaan wajib pajak.
DJP memberikan sejumlah syarat permohonan riset atau penelitian, antara lain surat keterangan dari kampus/instansi terkait, proposal (outline) penelitian, surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset, pedoman wawancara bagi permohonan wawancara, dan kuesioner bagi permohonan penyebaran kuesioner.
Pengajuan riset untuk mahasiswa S1 ke bawah ada sejumlah ketentuan. Pertama, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Pusat DJP, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP.
Kedua, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP yang meliputi wilayah kerjanya.
Ketiga, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Sementara, terkait pengajuan riset untuk mahasiswa S2 dan S3 serta selain mahasiswa, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP.
Anda bisa mengunduh surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset di sini dan lembar persetujuan menjadi lokasi penelitian di sini. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung Sdri. Zipora (0856 1880 315), telepon (+62) 21 - 525 0208 ekstensi 51601, email [email protected], atau surat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat, Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Salut dengan dedikasi DJP dalam mendukung peran ilmu pengetahuan👏