PRANCIS

Ada Pajak Minimum Global, OECD Dorong Yurisdiksi Evaluasi Tax Holiday

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, OECD Dorong Yurisdiksi Evaluasi Tax Holiday

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi fasilitas tax holiday yang telah diberikan.

Dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, tax holiday tidak bakal efektif menarik investasi seiring dengan berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

"Tax holiday merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi penerimaan, terutama apabila berlaku atas semua jenis penghasilan yang diterima perusahaan," sebut OECD dalam laporannya, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

OECD mencatat banyak negara berkembang yang memberikan tax holiday guna menarik investasi. Ini juga sejalan dengan laporan World Bank berjudul 2017/2018 Global Investment Competitiveness Report yang turut mengulas tax holiday di negara berkembang.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara maju yang lebih banyak memberikan insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentives) di antaranya seperti penyusutan dipercepat dan tax allowance.

Meski mayoritas negara berkembang memiliki tarif pajak (statutory tax rate) di atas 15%, OECD mencatat tak sedikit negara berkembang yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dikarenakan beragam insentif, termasuk tax holiday.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

OECD memandang tax holiday merupakan insentif yang berdampak besar terhadap penerimaan PPh badan dan juga cenderung tidak efektif diberikan.

"Tax holiday bukanlah instrumen yang baik dalam mendorong investasi. Spillover effect dari investasi yang mendapatkan tax holiday juga cenderung terbatas," tulis OECD dalam laporannya.

Untuk diketahui, laporan OECD mengenai interaksi antara insentif pajak dan pajak minimum global ini diterbitkan berdasarkan permintaan Indonesia selaku Presidensi G-20.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal ini dikarenakan keberadaan pajak minimum global dengan tarif 15% yang berlaku pada tahun depan akan berdampak terhadap efektivitas insentif-insentif pajak yang selama ini diberikan oleh negara berkembang untuk menarik investasi.

Menurut OECD, keberadaan pajak minimum global perlu dilihat oleh negara berkembang sebagai peluang untuk mereformasi insentif pajak.

Dengan pajak minimum global, negara berkembang berkesempatan untuk menghapus atau mereduksi insentif-insentif yang selama ini tidak efektif menarik investasi dan menggerus basis PPh badan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai solusi jangka pendek, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri sejalan dengan ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada Pilar 2.

Dengan QDMTT tersebut, yurisdiksi dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 sebelum yurisdiksi lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?