KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB
Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengakali angka inflasi di daerahnya.

Modus ini diupayakan oleh beberapa kepala daerah sehingga pemerintah daerah (pemda) terkait bisa mendapatkan insentif pengendalian inflasi daerah dari pemerintah pusat.

"Saya menemukan modus baru, modus barunya rekan-rekan kepala daerah ini langsung mendatangi kantor BPS di kabupaten/kota masing-masing," kata Tito, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Bila BPS daerah terkait tidak bisa diajak kerja sama, pemda akan secara sengaja menggelar gerakan pasar murah di pasar-pasar yang menjadi tempat BPS melakukan survei.

"Tolong untuk modus-modus seperti ini teman-teman BPS mulai hafalin juga," tutur Tito.

Menurut Tito, BPS perlu menjaga akurasi data inflasi mengingat data tersebut juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan presiden juga kerap mengecek secara langsung di pasar guna mengetahui harga komoditas yang sesungguhnya.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Data itu sangat precious. Membuat kebijakan berdasarkan data itu sangat critical dan penting. Kita tidak ingin untung-untungan," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2024, pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar. Insentif periode pertama telah diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.

Insentif fiskal periode pertama telah diberikan kepada 50 pemda dengan total anggaran senilai Rp300 miliar. Pemda dengan inflasi paling rendah menerima insentif senilai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Insentif fiskal periode kedua akan diberikan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi pada kuartal II/2024, sedangkan insentif periode ketiga diberikan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi pada kuartal III/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP