KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB
Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengakali angka inflasi di daerahnya.

Modus ini diupayakan oleh beberapa kepala daerah sehingga pemerintah daerah (pemda) terkait bisa mendapatkan insentif pengendalian inflasi daerah dari pemerintah pusat.

"Saya menemukan modus baru, modus barunya rekan-rekan kepala daerah ini langsung mendatangi kantor BPS di kabupaten/kota masing-masing," kata Tito, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Bila BPS daerah terkait tidak bisa diajak kerja sama, pemda akan secara sengaja menggelar gerakan pasar murah di pasar-pasar yang menjadi tempat BPS melakukan survei.

"Tolong untuk modus-modus seperti ini teman-teman BPS mulai hafalin juga," tutur Tito.

Menurut Tito, BPS perlu menjaga akurasi data inflasi mengingat data tersebut juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan presiden juga kerap mengecek secara langsung di pasar guna mengetahui harga komoditas yang sesungguhnya.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

"Data itu sangat precious. Membuat kebijakan berdasarkan data itu sangat critical dan penting. Kita tidak ingin untung-untungan," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2024, pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar. Insentif periode pertama telah diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.

Insentif fiskal periode pertama telah diberikan kepada 50 pemda dengan total anggaran senilai Rp300 miliar. Pemda dengan inflasi paling rendah menerima insentif senilai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Insentif fiskal periode kedua akan diberikan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi pada kuartal II/2024, sedangkan insentif periode ketiga diberikan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi pada kuartal III/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja