BELGIA

Ada Ketentuan Bayar Pajak di Muka, Pengadilan Minta UU PPN Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 09:00 WIB
Ada Ketentuan Bayar Pajak di Muka, Pengadilan Minta UU PPN Direvisi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pengadilan tertinggi Uni Eropa, The Court of Justice of the European Union (CJEU) menyatakan kebijakan administrasi PPN Polandia tidak sesuai dengan kerangka hukum zona euro.

CJEU menilai regulasi Polandia yang mengatur kewajiban pembayaran PPN di muka atas bahan bakar maksimal 5 hari setelah barang masuk ke dalam negeri, bertentangan dengan regulasi hukum Uni Eropa.

"UU PPN yang mengatur pembayaran PPN lebih awal terlepas faktur pajak sudah diterbitkan atau belum dan berdasarkan batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam panduan PPN Uni Eropa dinyatakan kedaluwarsa," tulis putusan CJEU dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Panduan PPN Uni Eropa Pasal 69 menyebutkan PPN dipungut saat faktur diterbitkan atau paling lambat dibayar pada tanggal 15 pada bulan berikutnya. Aturan tersebut tidak mengatur pembayaran lebih awal seperti UU PPN Polandia.

Fatwa pengadilan tersebut sejalan dengan pendapat advokat jenderal/advocate general CJEU Henrik Saugmandsgaard Øe dalam sidang yang digelar pada Maret 2021. Dia menjelaskan tiga tahap dasar pemungutan PPN.

Pertama, munculnya kewajiban membayar dengan adanya transaksi. Kedua, beban pajak tersebut harus dapat ditagih. Ketiga, agar pajak dapat ditagih maka harus ada peristiwa yang telah terjadi sebelumnya sehingga pajak dapat ditagih.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk itu, ketentuan yang mewajibkan membayar sebelum pajak dikenakan tidak sesuai panduan hukum PPN Uni Eropa. Pengadilan menyatakan ketentuan PPN harus dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku untuk semua negara anggota demi mencegah praktik penghindaran pajak.

"Persyaratan pembayaran PPN lebih awal melanggar prinsip umum hukum Uni Eropa. Waktunya pemerintah melakukan pertimbangan kembali untuk mengatur pembayaran yang layak," jelas CJEU seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?