PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.

Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberikan penegasan bahwa akuntan beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.

“Akuntan beregister harus menjadi anggota asosiasi profesi bidang akuntansi, memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi, serta mematuhi kode etik,” bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Kepala PPPK Erawati pada 28 Agustus 2024 tersebut.

Baca Juga:
KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Para pemegang piagam akuntan beregister diimbau untuk mengecek status keanggotaan pada asosiasi profesi bidang akuntansi, antara lain pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Chartered Accountant (CA).

Kedua, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Public Accountant (CPA). Ketiga, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Professional Management Accountant (CPMA).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2017, dalam hal asosiasi profesi mencabut sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan, piagam akuntan beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

“Pencabutan sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan asosiasi profesi bidang akuntansi dapat berdampak pula pada dicabutnya izin akuntan berpraktik dan sertifikat Asean CPA,” bunyi pengumuman tersebut.

Mengutip informasi pada laman resmi PPPK, piagam akuntan beregister diberikan tanpa masa berlaku. Hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai akuntan beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak