PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.

Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberikan penegasan bahwa akuntan beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.

“Akuntan beregister harus menjadi anggota asosiasi profesi bidang akuntansi, memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi, serta mematuhi kode etik,” bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Kepala PPPK Erawati pada 28 Agustus 2024 tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Para pemegang piagam akuntan beregister diimbau untuk mengecek status keanggotaan pada asosiasi profesi bidang akuntansi, antara lain pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Chartered Accountant (CA).

Kedua, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Public Accountant (CPA). Ketiga, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Professional Management Accountant (CPMA).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2017, dalam hal asosiasi profesi mencabut sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan, piagam akuntan beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

“Pencabutan sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan asosiasi profesi bidang akuntansi dapat berdampak pula pada dicabutnya izin akuntan berpraktik dan sertifikat Asean CPA,” bunyi pengumuman tersebut.

Mengutip informasi pada laman resmi PPPK, piagam akuntan beregister diberikan tanpa masa berlaku. Hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai akuntan beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?