Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru bila masih memiliki harta yang belum dideklarasikan pada SPPH sebelumnya.
Hingga Kamis (30/6/2022), wajib pajak masih bisa menyampaikan SPPH kedua untuk menambahkan harta bersih yang belum diungkap, mengurangi harta bersih yang diungkap, memperbaiki kesalahan pada SPPH, ataupun melakukan perubahan tarif PPh final.
"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/6/2022).
Bila penyampaian SPPH baru menyebabkan timbulnya kurang bayar PPh final PPS, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran PPh final sebelum SPPH disampaikan.
Sebaliknya, bila penyampaian SPPH baru menyebabkan lebih PPh final maka wajib pajak dapat meminta restitusi atau melakukan pemindahbukuan.
"Atas penyampaian SPPH ..., Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 11 ayat (6) PMK 196/2021.
Surat keterangan atas penyampaian SPPH baru nantinya akan menggantikan surat keterangan PPS yang diterima wajib pajak ketika menyampaikan SPPH untuk pertama kalinya.
Untuk diketahui, hingga 29 Juni 2022 tercatat sudah ada 181.755 wajib pajak pajak yang ikut PPS. Adapun surat keterangan PPS yang telah diterbitkan DJP mencapai 225.172 surat keterangan.
Nilai harta bersih yang diungkap oleh para wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp452,92 triliun. Pembayaran PPh final dari deklarasi seluruh harta tersebut mencapai Rp46 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.