PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada Harta Kurang Diungkap dalam PPS? WP Masih Bisa Sampaikan SPPH Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ada Harta Kurang Diungkap dalam PPS? WP Masih Bisa Sampaikan SPPH Baru

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru bila masih memiliki harta yang belum dideklarasikan pada SPPH sebelumnya.

Hingga Kamis (30/6/2022), wajib pajak masih bisa menyampaikan SPPH kedua untuk menambahkan harta bersih yang belum diungkap, mengurangi harta bersih yang diungkap, memperbaiki kesalahan pada SPPH, ataupun melakukan perubahan tarif PPh final.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Bila penyampaian SPPH baru menyebabkan timbulnya kurang bayar PPh final PPS, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran PPh final sebelum SPPH disampaikan.

Sebaliknya, bila penyampaian SPPH baru menyebabkan lebih PPh final maka wajib pajak dapat meminta restitusi atau melakukan pemindahbukuan.

"Atas penyampaian SPPH ..., Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 11 ayat (6) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Surat keterangan atas penyampaian SPPH baru nantinya akan menggantikan surat keterangan PPS yang diterima wajib pajak ketika menyampaikan SPPH untuk pertama kalinya.

Untuk diketahui, hingga 29 Juni 2022 tercatat sudah ada 181.755 wajib pajak pajak yang ikut PPS. Adapun surat keterangan PPS yang telah diterbitkan DJP mencapai 225.172 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang diungkap oleh para wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp452,92 triliun. Pembayaran PPh final dari deklarasi seluruh harta tersebut mencapai Rp46 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya