PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada Harta Kurang Diungkap dalam PPS? WP Masih Bisa Sampaikan SPPH Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ada Harta Kurang Diungkap dalam PPS? WP Masih Bisa Sampaikan SPPH Baru

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru bila masih memiliki harta yang belum dideklarasikan pada SPPH sebelumnya.

Hingga Kamis (30/6/2022), wajib pajak masih bisa menyampaikan SPPH kedua untuk menambahkan harta bersih yang belum diungkap, mengurangi harta bersih yang diungkap, memperbaiki kesalahan pada SPPH, ataupun melakukan perubahan tarif PPh final.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila penyampaian SPPH baru menyebabkan timbulnya kurang bayar PPh final PPS, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran PPh final sebelum SPPH disampaikan.

Sebaliknya, bila penyampaian SPPH baru menyebabkan lebih PPh final maka wajib pajak dapat meminta restitusi atau melakukan pemindahbukuan.

"Atas penyampaian SPPH ..., Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 11 ayat (6) PMK 196/2021.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Surat keterangan atas penyampaian SPPH baru nantinya akan menggantikan surat keterangan PPS yang diterima wajib pajak ketika menyampaikan SPPH untuk pertama kalinya.

Untuk diketahui, hingga 29 Juni 2022 tercatat sudah ada 181.755 wajib pajak pajak yang ikut PPS. Adapun surat keterangan PPS yang telah diterbitkan DJP mencapai 225.172 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang diungkap oleh para wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp452,92 triliun. Pembayaran PPh final dari deklarasi seluruh harta tersebut mencapai Rp46 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra