ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA,DDTCNews - Ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada.

Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.

“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Melalui PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024. Pengguna diminta melakukan update aplikasi setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir. Download installer e-faktur desktop versi 4.0 di sini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

DJP mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Adapun setelah downtime berakhir yang sekaligus penanda e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan, e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tulis DJP dalam PENG-18/PJ.09/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai