Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk mendukung program sertifikasi tanah dan bangunan pada masyarakat tidak mampu.
"Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan BPHTB," katanya, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).
Muhdlor mengatakan pemberian insentif diskon BPHTB telah tertuang dalam Perbup 19/2023. Kebijakan ini telah berlangsung sejak April dan berakhir hingga September 2023.
Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.
Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus memenuhi syarat di antaranya menyampaikan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, serta foto objek tampak depan dan samping. Kemudian, perlu disampaikan fotokopi SPPT PBB 2023 atau apabila hasil pecah harus melampirkan SKNJOP pecahan dan induknya.
Masyarakat juga harus lunas PBB sampai dengan 2023, serta melampirkan riwayat perolehan tanah baik jual-beli, hibah waris. Semua berkas ini nantinya dikirimkan dalam 1 dokumen melalui Whatsapp Hotline BPHTB pada nomor 0821-2120-6168.
Muhdlor mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Di Sidoarjo terdapat 225 desa yang melaksanakan PTSL dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program ini.
"Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB," ujarnya dilansir memontum.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.